
Ini alasan kasus Habib Rizieq dihentikan Polda Jabar
"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujar Trunoyudo.
"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujar Trunoyudo.
"Sangat mungkin (Rizieq Syihab) diperiksa lagi. Tapi kalau dia di luar terganggu kan ya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.
"Harusnya (Rizieq) tahu ya apa yang sedang dihadapi dan dilakukan," kata Sukmawati.
"Sehingga saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum," kata Sukmawati.
Polisi tak ingin buru-buru dalam melimpahkan berkas perkara kasus ini.
Ada lima yang dipersiapkan, di antaranya ahli pidana, ahli tatanegara dalam hal ini ahli sejarah dan ahli IT.
"Kita masih menunggu, selambat-lambatnya hari Kamis ini Kalau bisa hari Kamis sudah masuk nama-namanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita mau tunjukan bahwa kita tidak pernah takut untuk mengikuti proses hukum," kata Rizieq.
Rizieq sudah memberikan tesisnya pada penyidik sebagai bahan pertimbangan.
Rizieq menjalani pemeriksaan dengan santai.
"Insya Allah Habib Rizieq, setelah beres (pemeriksaan) langsung ke sini untuk memberikan tausyiah," ujar Asep.
"Buktinya cukup dari video," kata Yusri.
Kegiatan diisi dengan berbagai rangkaian acara seperti zikir, doa bersama, baca Al-Quran serta tausiyah.
"Insya Allah tesis ini akan diserahkan penyidik untuk dilihat dan dipelajari apa yang saya kerjakan," kata Rizieq.
"Rekaman pemeriksaan ini sebagai alat bukti juga saat nanti di persidangan," ujar Yusri.
"Saya sehat Alhamdulilah. Semoga pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," kata Pimpinan FPI ini.
Sudah dua kali Rizieq mangkir dari pemeriksaan.
Rizieq dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Rizieq sedianya akan diperiksa hari ini. Namun sampai siang ini belum hadir di Polda Jabar.
Polisi berharap Rizieq kooperatif dan memenuhi panggilan polisi.
"Panggilan kedua, sama dengan alamat yang sama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ," kata Yusri Yunus.
"Belum euy (konfirmasi hadir). Saya juga lagi tunggu-tunggu," kata Anton.
"Kemarin juga (pemeriksaan sebagai saksi) ketawa-ketawakan, enggak ada intimidasi," kata Anton.
"Jadwal panggilan kedua ke RS (Rizieq Syihab) ini dilakukan Jumat 10 Februari 2017 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus.
Polisi akan segera melayangkan panggilan kedua.
"(Rizieq Syihab) Jangan seperti dulu, alasan sakit tapi ada dimana, nanti bawa surat keterangan sakitnya saja," ujarnya.
"Kan klien kami ini banyak menjalankan rangkaian pemeriksaan. Jadi sekarang belum bisa penuhi panggilan," kata Kiagus Muhammad.
Polisi akan memeriksa Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara.
"Kalau tidak datang, nantinya akan kami panggil lagi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pada Rizieq.
Rizieq ditetapkan tersangka atas dugaan penodaan Pancasila. Penetapan status hukum itu atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
"Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Cukup datang dengan pengacara saja jangan bawa massa. Penyidik profesional menyelidiki ini," kata Yusri.
Gelar perkara pertama sendiri dilakukan langsung pasca pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu.
"Semoga cepat saja ada hasilnya hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihaknya selalu berkomitmen membuat terang kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sukmawati.
Saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni satu orang yang ada di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
"Nanti gelar perkara untuk lengkapi semuanya sehingga bisa ditentukan apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak," kata Yusri.
Polisi petang ini masih melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan lambang negara.
Hasil gelar perkara ini, penyidik bakal menentukan apakah pimpinan ormas FPI itu dinyatakan bersalah atau tidak.
"Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektivitas, netralitas, dan kepastian hukum," kata Fidelis Giawa.
Jaksa yang ditunjuk nanti itu untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Penanganan tetap di Polda Jabar. Begitu pun status terlapor yang menangani dan menentukan adalah penyidik Polda Jabar," kata Setia.
Dia meminta masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan NKRI serta Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.
Kami meyakini bahwa Pancasila mengandung nilai luhur yang berkeadaban dan sejalan dengan agama yang ada di Indonesia.
"Bagus sekali, semoga bisa lebih cepat karena itu lebih baik," kata Sukmawati.
"Jangan lupa ucapkan terima kasih di batinmu pada apa yang sudah diperjuangkan," ujarnya.
"Status masih saksi, karena memang masih harus ada saksi yang harus dimintai keterangan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Polisi teleh menerima aduan dari kedua belah pihak.