Sore ini Polda Jabar akan umumkan status hukum Rizieq Syihab

user
Farah Fuadona 23 Januari 2017, 14:49 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Penyidik Polda Jabar segera mengumumkan status hukum Rizieq Syihab dalam kasus dugaan penistaan simbol negara, Pancasila. Saat ini tim penyidik yang juga melibatkan Tim dari Bareskrim Mabes Polri masih melakukan gelar perkara.

"Masih berlangsung ya, saat ini dari jam 10.00 pagi tadi (gelar perkara)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (23/1).

Hasil gelar perkara ini kata Yusri, penyidik bakal menentukan apakah pimpinan ormas FPI itu dinyatakan bersalah atau tidak atas laporan yang dilayangkan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Sukarnoputri.

Sukmawati sebelumnya melaporkan Rizieq lantaran dianggap telah melecehkan Pancasila. Rizieq menyebut Pancasila Sukarno Ketuhanannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
‎
"Hasilnya apakah dua alat bukti cukup apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, sore ini diumumkan," ujarnya. Jika memenuhi unsur dua alat bukti Rizieq pun lanjut dia, bukan tidak mungkin akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 15 saksi yang didalamnya juga melibatkan saksi ahli. "Saksi 15 totalnya baik itu saksi ahli atau di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Kredit

Bagikan