Polda Jabar kembali periksa tiga saksi terkait kasus Rizieq

user
Muhammad Hasits 24 Januari 2017, 17:04 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - ‎Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan penistaan simbol negara, Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa (24/1) siang tadi.

"Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/1).

Saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni satu orang yang ada di Lapangan Gasibu, Kota Bandung tempat di mana Rizieq berdakwah yang membawanya pada laporan polisi. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara dan pemberi izin kegiatan. "Dari keterangan saksi mengakui jika ada kegiatan itu," katanya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada 2011 silam.

Kepolisian sendiri dalam kasus ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah dua kali melakukan gelar perkara, namun Polda Jabar belum tegas menetapkan status pada Rizieq yang dilaporkan langsung Sukmawati Sukarnoputri.

Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan atas Pasal 154 KUHPidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Kredit

Bagikan