Berkas dinyatakan P19, Rizieq mungkin bakal diperiksa polisi lagi
Bandung.merdeka.com - Kasus dugaan penistaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab dinyatakan P19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan ke Kepolisian. Seiring dikembalikannya berkas perkara, kepolisian buka kemungkinan untuk memeriksa lagi pimpinan ormas Islam FPI tersebut.
"Sangat mungkin (Rizieq Syihab) diperiksa lagi. Tapi kalau dia di luar terganggu kan ya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (22/5).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kapolda melanjutkan, pengembalian berkas tahap satu itu saat ini tengah dilengkapi penyidik. Beberapa syarat formil dan materil dengan tersangka Rizieq ini masih dinilai kurang layak. Sehingga pihaknya masih kembali merumuskan apa yang menjadi kekurangan tersebut.
"Targetnya kita maunya secepatnya (dilimpahkan ke Kejati)," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan serupa. Kata dia, saat ini penyidik masih melengkapi apa yang tengah diminta jaksa untuk nantinya dinyatakan P21. Menyoal Rizieq yang saat ini berada di luar negeri dia tidak mempermasalahkannya.
"Tidak ada masalah. Rizieq itu-kan orang Indonesia. Nanti juga pasti kembali kok," ucap Yusri di tempat sama.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq Syihab di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.