Polisi masih butuh 3 saksi penguat, status tersangka Rizieq ditunda?
Bandung.merdeka.com - Penyidik Polda Jabar merampungkan gelar perkara kedua terhadap kasus dugaan penistaan simbol negara, Pancasila. Hasil gelar perkara itu diputuskan bahwa penyidik Direskrimum Polda Jabar perlu melengkapi kembali alat bukti dan keterangan saksi untuk meyakinkan kasus yang menyeret Pimpinan FPI Rizieq Syihab itu dilakukan secara profesional.
Gelar perkara kedua oleh penyidik dilakukan, Kamis (23/1) mulai pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pukul 19.00 WIB. Gelar perkara yang dilakukan internal Polri itu melibatkan juga tim dari Bareskrim, Irwasum dan Divisi Hukum Mabes Polri.
"‎Gelar perkara baru selesai tadi pukul 19.00 WIB. Hasilnya adalah bahwa kemungkinan kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen untuk mendukung supaya membuat terang perkara ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin (23/1) malam.
Dia mengatakan, kepolisian hanya membutuhkan data tambahan guna membuat kasus tersebut benar-benar memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan yakni Pasal 154a dan 320 KUHP. Misalkan tambahan saksi yang harus digali kembali untuk memastikan apakah ucapan Rizieq yang diduga menistakan Pancasila benar terlontar langsung atau tidak di tempat kejadian perkara.
"Ada beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk meyakinkan bahwa memang di kegiatan tersebut (ada penistaan Pancasila). Sebab Rizieq sendiri enggak ngaku bahwa itu bukan dia dan katanya editan. Makannya itu yang kita harus yakinkan‎," ujarnya.
Dia menyatakan, kepolisian sudah bekerja profesional agar kasus yang dilaporkan langsung putri Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Sukarnoputri, itu tidak terkesan tergesa-gesa. "‎Ini kehati-hatian kita dan tetap profesional agar penyidik tetap membuat terang dan berlanjut sesuai dengan pasal sangkaan," imbuhnya.
Saat ditegaskan kembali soal status hukum Rizieq, Yusri menjawab. "Status masih saksi," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, setidaknya penyidik masih membutuhkan sekitar tiga tambahan saksi untuk membuat terang kasus tersebut. Saksi itu yakni dari ahli dan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). "Ada dua sampai tiga lagi harus dilengkapi dan ditambahkan keterangannya," ujarnya.
Kepolisian sendiri sebenarnya sudah menemukan beberapa alat bukti bahwa Rizieq memang diduga menistakan Pancasila. Hal itu juga bisa dilihat dari meningkatnya status penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, kepolisian masih mau menguatkan seluruh barang bukti dan keterangan saksi agar itu semua bisa menjadi sinkron.
Yusri menambahkan, setelah keterangan saksi yang diambil bisa melengkapi berkas yang ada saat ini, nantinya kepolisian akan kembali melakukan gelar perkara ketiga dengan bebeberapa tambahan yang tidak ada dalam gelar perkara kedua kali ini.
"Jadi intinya setelah dilengkapi semuanya akan dilakukan gelar perkara kembali dari hasil gelar perkara sekarang yang ada kekurangan. Nanti gelar perkara untuk lengkapi semuanya sehingga bisa ditentukan apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak," kata Yusri.
Dia menambahkan, untuk gelar perkara ketiga sendiri targetnya bisa kembali dilakukan pekan ini. "Secepat minggu sebelum satu minggu ini," ujarnya.