Polisi tetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila
Bandung.merdeka.com - Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Peningkatan status hukum terhadap pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara untuk kali ketiga, di Mapolda Jabar Senin (30/1) sekitar tujuh jam lamanya.
Gelar perkara pertama sendiri dilakukan langsung pasca pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang diperkirakan menelan waktu 8,5 jam.
Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass), Kota Bandung, Senin (30/1) petang.
"‎Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Yusri.
"Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," lanjut Yusri.
Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhanannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
‎
Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun bui.