Rizieq dicecar 36 pertanyaan di Polda Jabar
Bandung.merdeka.com - Pimpinan ormas FPI Habib Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan simbol negara, Pancasila. Tujuh jam lebih diperiksa, Rizieq dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar.
Rizieq yang didampingi sejumlah tim kuasa hukum dan juga beberapa laskar FPI mulai diperiksa penyidik Senin (13/2) pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. "Jadi hari ini saya menjawab 36 pertanyaan apa yang dilayangkan penyidik. Dan semua pertanyaan menyangkut soal tesis saya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia," kata Rizieq pada wartawan di depan ruang Direskrimum Polda Jabar.
Dia menyatakan, sudah memberikan tesis pada penyidik yang dijadikan basis dakwahnya pada warga Bandung pada 2011 silam. Tesis itulah yang menurutnya harus kembali dijadikan bahan pertimbangan selain video yang dilampirkan pelapor Sukmawati Soekarnoputri. Sebab tesisnya yang dibuat di Universitas Malaya, Malaysia banyak memuat usulan sejarah Pancasila hingga akhirnya dijadikan dasar negara hingga dewasa ini.
Dia mengaku, keberatan jika kepolisian hanya mengandalkan video sebagai bahan penyidikan. Sebab dirinya bersikukuh video yang dilampirkan dengan durasi dua menit 13 detik akan menimbulkan persepsi berbeda, jika membandingkan dengan dakwahnya selama dua jam lebih.
"Saya ingatkan itu hanya 2.13 detik. Jadi dalam rekaman video yang diedit segitu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya sendiri keberatan jika video itu dijadikan barang bukti sebab dengan editan ceramah 1-2 jam ini bisa timbulkan persepsi berbahaya," ujarnya.
"Makannya saya juga lewat tim ingin menyajikan rekaman secara utuh. Karena ini bahaya sekali kalau kita harus analisa dan berpendapat ceramah segitu. Saya enggak pernah ceramah dua menit," terangnya menambahkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusru Yunus mengatakan, pihaknya menerima tesis yang disertakan Rizieq dan tim kuasa hukum dalam pemeriksaan kali ini. Sebab dalam pemeriksaan hari ini, tersangka merasa bahwa video dalam dakwah itu adalah hasil tesisnya.
"Jadi tesisnya kita terima. Ini jadi bahan pertimbangan untuk dilakukan analisa. Video sampai saat ini sama. Bahwa itu adalah editan, ya silakan saja. Itu ada dari Puslabfor," imbuhnya. ‎
Kasus yang menjerat Rizieq ini sendiri berkaitan dengan ceramah yang dilakukan di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2011 silam. Bagian di dalam ceramah tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.