Saat diperiksa, Rizieq akan serahkan tesis Pancasila ke penyidik

Mohammad Taufik
13 Februari 2017, 10:55 WIB

Rizieq Syihab
Pimpinan FPI Rizieq Syihab memenuhi janjinya untuk hadir pada pemeriksaan tersangka dugaan penodaan Pancasila. Kehadiran Rizieq juga disertai dengan membawa tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'.
"Saya sehat dan mudah-mudahan pemeriksaan ini berjalan dengan lancar. Di sini juga sekaligus saya membawa tesis yang akan diserahkan pada penyidik," kata Rizieq sebelum memasuki ruang Direskrimum Polda Jabar, Senin (13/2).
Rizieq hadir sekitar pukul 09.07 WIB didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Rizieq tidak banyak ucap saat hendak akan memasuki ruangan. Mengenakan busana serba putih dan sorban imam besar FPI itu hanya berucap bahwa kehadirannya ke Polda Jabar bukti dirinya adalah warga negara yang baik.
"Insya Allah tesis ini akan diserahkan penyidik untuk dilihat dan dipelajari apa yang saya kerjakan," terangnya.
Penyidik akan meminta keterangan Rizieq di Ruang Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar.‎ Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Saya sehat dan mudah-mudahan pemeriksaan ini berjalan dengan lancar. Di sini juga sekaligus saya membawa tesis yang akan diserahkan pada penyidik," kata Rizieq sebelum memasuki ruang Direskrimum Polda Jabar, Senin (13/2).
Rizieq hadir sekitar pukul 09.07 WIB didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Rizieq tidak banyak ucap saat hendak akan memasuki ruangan. Mengenakan busana serba putih dan sorban imam besar FPI itu hanya berucap bahwa kehadirannya ke Polda Jabar bukti dirinya adalah warga negara yang baik.
"Insya Allah tesis ini akan diserahkan penyidik untuk dilihat dan dipelajari apa yang saya kerjakan," terangnya.
Penyidik akan meminta keterangan Rizieq di Ruang Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar.‎ Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak