Kasus naik jadi penyidikan, Rizieq Syihab bakal dipanggil Polda lagi

user
Mohammad Taufik 19 Januari 2017, 10:39 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Iya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, Kamis (19/1) pagi.

Meski demikian kata dia, status pentolan ormas Islam tersebut masih sebatas saksi. Sebab kepolisian saat ini masih membutuhkan beberapa keterangan saksi lain untuk melengkapi apakah Rizieq bisa disangkakan atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila atau tidak.

Untuk diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri lantaran ucapannya saat berdakwah di Kota Bandung pada 2013 lalu menyebutkan: Pancasila Sukarno Ketuhanannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala.

"Status masih saksi, karena memang masih harus ada saksi yang harus dimintai keterangan," ujarnya.

Dia pun mengaku, untuk melengkapi seluruh rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan, Rizieq pun akan kembali dipanggil penyidik untuk kali kedua. Pada pemeriksaan pertama Rizieq diperiksa di mana dirinya dicecar 22 pertanyaan.

"Ke depan akan dilakukan pemanggilan ulang. Kapannya? Nanti akan kami beri tahu lagi," ucap Yusri.

Kredit

Bagikan