Rizieq akan ajukan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi meringankan

user
Muhammad Hasits 24 Februari 2017, 15:53 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pasca pemanggilan pertama sebagai tersangka, tim kuasa hukum dari Rizieq Syihab belum juga menyerahkan nama saksi meringankan untuk melengkapi berkas perkara. Alasannya, dari lima nama yang disiapkan, baru dua yang diklaim kuasa hukum bisa membantu pimpinan ormas Islam FPI itu.

"Yusril dan Mahfud MD sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," klaim‎ Ki Agus Muhammad Choiri, anggota tim kuasa hukum Rizieq saat dihubungi wartawan, Jumat (24/2). Yusril Ihza Mahendra diketahui mantan Menteri Hukum dan HAM adapun Mahfud merupakan mantan Ketua MK.

Dia menyebut, akan segera menyerahkan nama-nama saksi ahli meringankan itu ke penyidik Direskrimum Polda Jabar. Nama itulah yang harapannya bisa meringankan Rizieq dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

"Ada lima yang dipersiapkan. dari ahli pidana, ahli tatanegara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT (Internet teknologi), ahli digital forensik, dan ahli bahasa," terangnya.

Pihaknya berjanji akan secepatnya mengirimkan nama-nama saksi itu ke Polda Jabar untuk diperiksa. "Yang pasti akan kami ajukan. Jadi nantinya yang siap lebih dulu saja, misalkan Yusril, kami siapkan dulu lah waktunya," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum menerima nama-nama yang bakal diajukan tim kuasa hukum Rizieq Syihab. "Sampai saat ini nama-namanya belum masuk. Kami menunggu, kalau sudah masuk baru diperiksa," ujarnya terpisah.

Pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun saksi-saksi yang diajukan oleh Rizieq. Siapapun itu, kata Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar akan tetap memeriksa. "Enggak masalah, kami periksa nanti siapapun itu," katanya.

Kredit

Bagikan