Polisi sedang atur strategi untuk jemput Rizieq Syihab


Bandung.merdeka.com - Lagi, pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mangkir dari panggilan keduanya oleh Polda Jabar. Penyidik dari Direskrimum sampai Jumat (10/2) pukul 24.00 WIB tidak juga melihat tersangka, dugaan penodaan Pancasila tersebut.
"Iya yang bersangkutan tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi merdeka.com, via telefon, Sabtu (11/2) pagi.
Dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan, menurut Yusri, pihaknya tentu memiliki hak memiliki sprint atau surat perintah membawa atau penjemputan terhadap tersangka langsung. Hanya saja penjemputan terhadap imam besar FPI itu tidak bisa dilakukan semata saat itu saja.
"Kita harus mengatur, enggak bisa langsung. Kita harus mengatur strategi dulu. Kita atur dulu dan persiapkan semuanya," imbuh Yusri.
Semalam seliweran kabar, bahwa penjemputan paksa terhadap Rizieq Syihab bakal dilakukan penyidik Polda Jabar jika melewati batas akhir waktu yang ditentukan. Namun Yusri meluruskan langsung kabar tersebut. "Hoax itu, hoax. Dan semua statment itu cuma dari saya," terangnya memastikan. Informasi di kalangan wartawan kemarin malam beredar bahwa Polda Jabar telah melakukan skenario penjemputan jika Rizieq tidak hadir sampai waktu yang ditentukan.
Terkait waktu penjemputan Rizieq, pihaknya menyatakan tidak ada batas waktu. "Enggak ada batas waktu juga. Nanti saya kabari lagi," ungkapnya.
Yusri juga menyatakan, tidak perlu kembali mengimbau pada Rizieq untuk bisa memenuhi apa yang diinginkan penyidik.
"Gak usah kami imbau lagi ya. Santai saja ini," tegasnya.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan hadir di Mapolda Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2017 pukul 09.00 WIB pasca pemanggilan pertama Selasa 9 Februari mangkir. Justru panggilan kedua itu tidak diindahkan Rizieq dengan dalih untuk menjaga kondusifitas Pilkada DKI yang akan dilangsungkan 15 Februari mendatang.
Kasus yang menjerat Rizieq ini berkaitan dengan ceramah yang dilakukan di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2011 silam. Bagian di dalam ceramah tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Maka secara resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Selanjutnya penanganan dilakukan di Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.‎ Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak