Polisi sedang atur strategi untuk jemput Rizieq Syihab

user
Muhammad Hasits 11 Februari 2017, 08:57 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Lagi, pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mangkir dari panggilan keduanya oleh Polda Jabar. Penyidik dari Direskrimum sampai Jumat (10/2) pukul 24.00 WIB tidak juga melihat tersangka, dugaan penodaan Pancasila tersebut.

"Iya yang bersangkutan tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi merdeka.com, via telefon, Sabtu (11/2) pagi.

Dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan, menurut Yusri, pihaknya tentu memiliki hak memiliki sprint atau surat perintah membawa atau penjemputan terhadap tersangka langsung. Hanya saja penjemputan terhadap imam besar FPI itu tidak bisa dilakukan semata saat itu saja.

"Kita harus mengatur, enggak bisa langsung. Kita harus mengatur strategi dulu. Kita atur dulu dan persiapkan semuanya," imbuh Yusri.

Semalam seliweran kabar, bahwa penjemputan paksa terhadap Rizieq Syihab bakal dilakukan penyidik Polda Jabar jika melewati batas akhir waktu yang ditentukan. Namun Yusri meluruskan langsung kabar tersebut. "Hoax itu, hoax. Dan semua statment itu cuma dari saya," terangnya memastikan. Informasi di kalangan wartawan kemarin malam beredar bahwa Polda Jabar telah melakukan skenario penjemputan jika Rizieq tidak hadir sampai waktu yang ditentukan.

Terkait waktu penjemputan Rizieq, pihaknya menyatakan tidak ada batas waktu. "Enggak ada batas waktu juga. Nanti saya kabari lagi," ungkapnya.

Yusri juga menyatakan, tidak perlu kembali mengimbau pada Rizieq untuk bisa memenuhi apa yang diinginkan penyidik.
"Gak usah kami imbau lagi ya. Santai saja ini," tegasnya.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan hadir di Mapolda Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2017 pukul 09.00 WIB pasca pemanggilan pertama Selasa 9 Februari mangkir. Justru panggilan kedua itu tidak diindahkan Rizieq dengan dalih untuk menjaga kondusifitas Pilkada DKI yang akan dilangsungkan 15 Februari mendatang.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berkaitan dengan ceramah yang dilakukan di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2011 silam. Bagian di dalam ceramah tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Maka secara resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Selanjutnya penanganan dilakukan di Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.‎ Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.

Kredit

Bagikan