Miliki sabu seberat 25 kilogram, anggota TNI AD dihukum seumur hidup

Persidangan anggota TNI AD kedapatan miliki sabu seberat 25 kilogram
Bandung.merdeka.com - Koptu RA hanya menunduk usai vonis tinggi diterimanya. Sebabnya anggota TNI AD ini divonis penjara seumur hidup atas kepemilikan ganja seberat 25 kilogram. RA dinilai terbukti bersalah karena memiliki barang haram tersebut. Selain vonis tersebut, RA juga harus menelan pil pahit. Karena ia juga dipecat dari kesatuannya TNI AD.
Koptu RA dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Vonis terhadap RA dijatuhkan majelis hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi dan dua anggotanya, Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni, di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (16/5).
"Mengadili, menyatakan bersalah pada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kolonel CHK Marwan dalam amar putusannya. Sontak putusan tersebut membuat terdakwa kian tertunduk.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelum memutuskan, Marwan Suliandi menyatakan hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu-sabu dan berbelit dalam persidangan.
"Ini putusan tingkat pertama. Terdakwa punya hak mau menerima atau menolak dengan banding atau pikir-pikir, silakan dengan penasehat hukum rundingkan," kata Majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya terdakwa menjawab pikir-pikir. Adapun Oditur Militer menerima dengan vonis tersebut.
Marwan memaparkan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis, 19 Maret 2015 lalu. Saat itu petugas dari BNN mencurigai adanya kendaraan dan diintainya.
Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang. Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan kemudian mengarah kepada Koptu RA.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak