Polrestabes Bandung tangkap kurir sabu senilai Rp 800 juta

user
Muhammad Hasits 03 Januari 2018, 20:57 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial ARW (24) yang diduga menjadi kurir narkorba. ARW ditangkap polisi saat akan mengedarkan sabu-sabu pada Kamis (28/12) lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hndro Pandowo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa dua ons sabu-sabu. "Ini jika di rupiahkan nilainya mencapai Rp 800 juta," ujar Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Rabu (3/1).

Hendro mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Mengetahui target pelaku, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Haryo Tejo langsung bergerak memancing pelaku dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut.

"Anggota membuat janji di kawasan Surapati dan langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Setelah pelaku ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Pengggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku. Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.

Dari penelusuran kepolisian, diketahui jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernisial DS. Polisi kini sedang memburu DS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARW harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kredit

Bagikan