Polda Jabar ungkap peredaran sabu senilai Rp 4,9 miliar jaringan Aceh

user
Farah Fuadona 16 September 2017, 12:58 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Jabar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram. Jika dirupiahkan, narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di wilayah Bandung ini mencapai Rp 4,9 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku. Masing-masing berinisial AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku berinisial IR, TK, HK dan HS‎ pada Selasa 12 Septmber lalu di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Jaringan yang terbongkar ini dikembangkan dimana pada sehari kemudian pihaknya mengamankan tiga lainnya yakni MH, BEN, dan AL.

"Dari sini polisi pun dapatkan empat kilogram narkotika jenis sabu," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/9).

Menurutnya barang yang dikirim dari Aceh ‎dilakukan via perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teh. Cara itu memang berhasil, tapi tidak dengan transaksi yang menyasar konsumen.

Para bandar ini ‎menjual pada dengan peredaran di Bandung dengan Rp 1,2 juta per gramnya. Adapun pola transaksinya yakni dilakukan dengan cara komunikasi via handphone. Pelaku dan konsumen tidak bertatap muka melainkan menaruh di tempat yang sudah dijanjikan. "Mereka ini janjian di satu tempat," jelasnya seraya menyebut pelaku ini sudah mengedarkan sabu sejak dua tahun ke belakang.

Pihaknya dalam pengungkapan itu berhasil mengamankan diamankan yakni satu timbangan digital, 18 ponsel, 5 buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan extacy.

"Bahan dan alat sabu diamankan dari pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi extacy beberapa waktu lalu. Dan sudah tidak di produksi kembali," jelasnya.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika, pasal 114 (2), pasal 111 (1), pasal 112(2) dan pasal 132 (2) dengan ancaman pidana paling berat pidana mati.

‎Pihaknya pun saat ini masih mengincar DY yang merupakan pemasok sabu tersebut.

Kredit

Bagikan