Polda Jabar ungkap peredaran sabu senilai Rp 4,9 miliar jaringan Aceh

Polda Jabar ungkap peredaran sabu
Bandung.merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Jabar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram. Jika dirupiahkan, narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di wilayah Bandung ini mencapai Rp 4,9 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku. Masing-masing berinisial AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku berinisial IR, TK, HK dan HS‎ pada Selasa 12 Septmber lalu di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Jaringan yang terbongkar ini dikembangkan dimana pada sehari kemudian pihaknya mengamankan tiga lainnya yakni MH, BEN, dan AL.
"Dari sini polisi pun dapatkan empat kilogram narkotika jenis sabu," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/9).
Menurutnya barang yang dikirim dari Aceh ‎dilakukan via perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teh. Cara itu memang berhasil, tapi tidak dengan transaksi yang menyasar konsumen.
Para bandar ini ‎menjual pada dengan peredaran di Bandung dengan Rp 1,2 juta per gramnya. Adapun pola transaksinya yakni dilakukan dengan cara komunikasi via handphone. Pelaku dan konsumen tidak bertatap muka melainkan menaruh di tempat yang sudah dijanjikan. "Mereka ini janjian di satu tempat," jelasnya seraya menyebut pelaku ini sudah mengedarkan sabu sejak dua tahun ke belakang.
Pihaknya dalam pengungkapan itu berhasil mengamankan diamankan yakni satu timbangan digital, 18 ponsel, 5 buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan extacy.
"Bahan dan alat sabu diamankan dari pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi extacy beberapa waktu lalu. Dan sudah tidak di produksi kembali," jelasnya.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika, pasal 114 (2), pasal 111 (1), pasal 112(2) dan pasal 132 (2) dengan ancaman pidana paling berat pidana mati.
‎Pihaknya pun saat ini masih mengincar DY yang merupakan pemasok sabu tersebut.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak