Edarkan ribuan Pil 'X' sopir angkot di Bandung diciduk polisi

user
Farah Fuadona 29 September 2017, 09:41 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus NA (18), pengedar obat keras di Bandung. Dari tangan NA yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini, polisi mendapati ribuan pil excimer atau yang lebih dikenal dengan nama pil 'X'.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, NA berhasil diciduk jajaran Satresnarkoba di kediamannya di Jalan Sarijadi, Kota Bandung, Kamis (21/9) lalu. Saat diringkus NA baru mendapat kiriman 6000 butir 'Pil X' dan 4000 butir pil tramadol yang dipesan dari seseorang yang berada di Makasar.

"Totalnya ada 6000 butir pil eximer dan 4000 pil tramadol," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (28/9)

Hendro mengatakan, NA membeli ribuan pil tersebut dengan cara memesan secara online. Setelah itu barang dikirimkan dari luar kota ke kediaman NA yang berada di kawasan Sarijadi. Selanjutnya barang diedarkan kembali dan dijual kepada rekannya sesama sopir angkot. Dari situlah NA mendapatkan keuntungan

"Dia sudah tiga kali memesan pil itu. Pertama kali membeli lalu dijual kembali dia mendapat keuntungan. Lalu coba lagi memesan kemudian menjual kembali. Di jualnya sepuluh ribu rupiah dapat empat butir," ucap Hendro

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 53 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 196 Jo Pasal 197. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena pil eximer ini bukan termasuk narkotika melainkan jenis obat-obatan keras, jadi kita jerat dengan Undang-undang kesehatan. Jadi berbeda, kalau ini termasuk obat-obatan keras golongan G," katanya.

Menurut Haryo, sesuai aturan obat-obatan ini dilarang beredar bebas. Sebab, izin edar dari pil tersebut sudah dicabut. Dia menybut jika pil tersebur hampir serupa dengan pil PCC.

"Obat itu dapat menimbulkan efek serupa dengan efek yang ditimbulkan oleh obat PCC. Sebenarnya itu obat penenang, tapi kalau dosisnya berlebihan ya berbahaya," katanya.

Kredit

Bagikan