Polda Jabar bongkar pabrik pembuatan ekstasi buatan mantan napi Nusakambangan
Bandung.merdeka.com - Aparat Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar pabrik pembuatan jenis pil ekstasi di Griya Karawaci Tangeran dan Palmerah Jakarta Barat, Selasa (29/8). Diamankan pelaku yang merupakan pemilik pabrik rumahan ini yakni pria berinisial FA dan pekerjanya yakni, DP.
"Kita bongkar pembuatan pabrik pembuatan ekstasi yang dibuat di rumahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (31/8).
‎Pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan terhadap dua orang pengedar di wilayah Melong, Kota Bandung berinisial FS dan MB. Penyidik akhirnya melakukan pengembangan. Dari situ pihaknya langsung menyasar pria berinsial FA.
Dari FA, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Pal Merah. Di rumah itu, polisi menangkap DP.
"Di rumahnya DP, ditemukan bahan pembuatan ekstasi. Saat diinterogasi, bahan itu milik FA yang dititipkan di rumah DP," tuturnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti bahan baku pembuatan berupa teopolin, biji pala wadah merah, alkohol, ketamil, satu set alat pemisah air dan minyak, kendi, alumunium foil, timbangan, alat ketok pencetak ekstasi, kompor listrik pemanas, cairan kolam, alat bom sabu, ratusan pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka,diketahui FA merupakan residivis dari Lapas Nusakambangan atas kasus narkoba. FA pernah merasakan hidup di balik jeruji besi dengan kasus yang sama. Di dalam bui, ilmu meracik barang haram tersebut didapat.
"Di dalam (penjara) itu dia bertemu dan bergaul dengan pelaku tindak pidana narkotika lainnya. Dia banyak ngobrol dan belajar soal narkoba," kata Kasubdit I AKBP Zulkarnain Harahap di tempat sama.
Bebas dari Nusakambangan niatan memproduksi pil ekstasi muncul. Modal ilmu dari Nusakambangan dikombinasikan dengan ilmu yang didapat dari internet. "Jadi dia kombinasikan hasil bergaul dengan sesama napi dan internet," imbuhnya.
Dia menambahkan, FA sudah menjalankan praktik pembuatan ekstasi selama dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, 1.000 pil ekstasi telah diproduksi.
Selain membuat pil ekstasi, sambung Zul, FA juga turut memproduksi sabu-sabu. Namun pembuatan sabu-sabu masih gagal dilakukan. "Jadi dia membeli serbuk sabu-sabu lalu dia cuci lagi supaya kualitasnya meningkat. Tapi masih belum berhasil, sering gagal untuk sabu-sabu ini," ujarnya.
Petualangan FA terbongkar. Petugas dari Subdit I menggerebek kediamannya pada Selasa (29/8) lalu. FA kini kembali mendekam dibui. FA dijerat Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya mati.