Sengketa Pengelolaan, BANI Putuskan PT APJ Kelola Pasar Andir Bandung
Bandung.merdeka.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung mengeluarkan putusan atas sengketa pengelolaan Pasar Andir. Melalui putusan perkara nomor 31/2018/BANI Bandung dinyatakan pengelola sebelumnya PT Aman Prima Jaya (APJ) berhak kembali mengelola pasar.
Kuasa hukum PT APJ Francis Ebby Abraham mengatakan dengan adanya putusan BANI maka permasalahan selama ini telah selesai. PT APJ dapat kembali mengelola Pasar Andir yang selama dua tahun diambil alih PD Pasar Bermartabat.
"PT Aman Prima Jaya dinyatakan berhak mengelola berdasarkan perjanjian yang ditandangani 28 September 2009 sampai 28 September 2020 nanti," kata Francis kepada wartawan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (12/3).
Ia mengatakan seharusnya pihaknya memperjuangkan hak pengelolaan berdasarkan kerjasama sebelumnya hingga 2027. Namun putusan BANI menyatakan pengelolaan PT APJ sampai 2020.
Meski demikian ia mengaku kliennya menerima putusan tersebut. Putusan ini, kata dia, menjadi bukti yang mengklarifikasi bahwa sejak 2016 dikatakan PT APJ tak lagi berhak mengelola Pasar Andir.
Menurutnya permasalahan ini bisa terjadi akibat kesalahpahaman dalam komunikasi antar instansi. Sehingga diharapkan ke depannya tidak adalagi hal serupa.
"Seperti yang kita tahu, direktur utama PD Pasar berganti dari yang sebelumnya. Wali kota yang baru juga belum lama menjabat. Jadi saya kira ada misskomunikasi dalam polemik ini," ucapnya
Ia menambahkan dalam putusan juga PT APJ diwajibkan membayar ganti rugi biaya yang selama ini dikeluarkan PD Pasar Bermartabat untuk perbaikan selama masa sengekta. PT APJ harus membayar sebesar Rp 442 juta. Ia mengaku kliennya siap membayar ganti rugi tersebut meskipun dalam kurun waktu masa sengketa pihaknya juga mengalami kerugian.
"Tapi memang putusan ini berusaha mencari jalan tengah. Berusaha mengakomodir kedua belah pihak dan berupaya menghadirkan keadilan," tuturnya.
Ia menuturkan dengan diserahkannya kembali pengelolaan PT APJ dapat kembali pemasaran toko yang kosong. PT APJ juga berhak menagih pembayaran angsuran pedagang yang belum lunas. Penagihan angsuran ini tetap berjalan hingga lunas walaupun masa kontrak pengelolaan habis.
Ia berharap setelah polemik ini hubungan dengan PD Pasar pun tetap terjalin dengan baik sehingga bisa tetap saling bekerjasama ke depannya. Dalam waktu depan, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar untuk menjalankan hasil.putusan dalam kurun wakti 45 hari.
"Kami berharap kedepan kerjasama dengan PD Pasar bisa lebih baik agar bisa memberi pelayanan yang lebih maksimal bagi pelanggan kami yaitu para pedagang," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak PD Pasar melalui Kepala Sub Bidang Hukum
Bayu Wardiansyah menyebut keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Andri mengaku telah melaporkan hasil putusan tersebut kepada Wali Kota Bandung Oded M.
"Kita sudah melaporkan perihal ini kepada owner PD Pasar yaitu Wali Kota Bandung, beliau memutuskan untuk banding dengan upaya pembatalan keputusan BANI di pengadilan," kata Bayu lewat pesan singkat
Menurut Bayu, pihaknya merasa dirugikan dengan putusan yang menyatakan PT APJ bisa memgelola Pasar Andir hingga 2020. Padahal sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan BUMD melakukan perjanjian kerja sama saling menguntungkan.
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Bandung. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan paling lambat diajukan 30 hari setelah putusan arbitrase didaftarkan ke pengadilan.