Sidak ke Pasar Baru, DPRD Temui Ada Pelanggaran Akses Tembus Ke Pasar Baru

user
Endang Saputra 17 Januari 2019, 17:13 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD dari komisi B menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru Trade Center yang berada di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kamis (17/1). Sidak ini digelar untuk melihat langsung kondisi di lapangan pasca berakhirnya kontrak dengan PT Atanaka Persada Permai (PT APP) sebagai pengelola pasar baru.

Sidak anggota dewan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Nenden Sukaesih. Sejumlah anggota dewan yang turut dalam sidak di antaranya Endun Hamdun, Hasan Fauzi, Uung Tanuwijaya dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Para anggota dewan menyusuri setiap sudut bangunan Pasar Baru yang memiliki 8 lantai ini. Mereka melihat sejumlah fasilitas seperti kelistrikan, saluran air, lift, eskalator hingga alat pemadam. Di lapangan mereka mendapati fasilitas tersebut mengalami kerusakan dan belum diperbaiki oleh PT APP.

"Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak dengan PT APP, kami di sini ingin tahu sejauh mana pemeliharan Pasar Baru, karena ini kan fasilitas umum. Ternyata kami banyak hal yang mengkhawatirkan seperti fasilitas listrik, saluran air, pemadam kebakaran itu perlu diperhatikan," ujar Ketua Komisi B Nenden Sukaesih kepada awak media di sela sidak.

Dalam sidak tersebut, para anggota dewan mendapati adanya akses tembus (connecting door) dari Pasar Baru ke Pasar Baru Heritage yang berada di sebelahnya. Untuk diketahui Pasar Baru Heritage ini merupakan bangunan yang baru selesai dibangun. Lokasinya berada persis di sebelah Selatan Pasar Baru.

Nenden menyebut, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Dengan berakhirnya kontrak pengelolaan, bangunan Pasar Baru saat ini sudah berada sepenuhnya di tangan PD Pasar. Apalagi Pasar Baru Heritage berbeda kepemilikan dengan Pasar Baru.

"Kami dapati bahwa adanya lorong masuk ke Pasar Baru Heritage, ini perlu disikapi. Lorong itu dibuat oleh PT APP, Sementara PT APP kontraknya habis. Kita harus kuasai karena itu kan hak kita‎," kata dia.

Anggota DPRD Komisi B, Hasan Fauzi menyampaikan hal serupa. Dia mempertanyakan terkait akses tembus yang dijebol oleh PT APP. Dia pun menyesalkan PT APP yang tidak mengurus perizinan terkait hal ini

"Selalu saya pertanyakan terkait connecting door yang dijebol oleh pihak ketiga PT APP. Yang jelas-jelas sangat sangat melanggar, tidak ada izin atau perizinan yang dia tempuh," ujarnya.

Fauzi bahkan memberikan catatan merah untuk PT APP. Berbagai kerusakan fasilitas dan temuan connecting door oleh anggota dewan dinilainya sebagai bentuk wanprestasi.

"Pemkot Bandung melalui PD Pasar kan akan melaksanakan beauty contest (pengelola Pasar Baru), kalau tidak salah di bulan April atau Mei. Ini harus diperbaiki dulu. Catatan merah untuk PT APP bila sampai Maret tidak dilaksanakan perbaikan Saya maupun anggota dprd melarang PT APP ikut beauty contest, karena ini bentuk wanprestasi. Ini catatan saya pribadi memang perlu ketegasan dari PD Pasar selaku pengelola pasar tradisional di Bandung,"ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman mengatakan, pihak PT APP tidak pernah berkomunikasi dengan PD Pasar terkait adanya akses tembus tersebut. Menurut Andri, seharusnya ada pengajuan IMB baru untuk membuat akses tembus tersebut.

"Yang lorong itu harusnya ada IMB penjebolan tembok. Kami tidak dilaporkan ada IMB penjebolan tembok. Maka nantinya kita akan lakukan penutupan," ujarnya.

Adapun untuk kerusakan fasilitas, pihaknya sudah menginventarisir temuan kerusakan dan pelanggaran yang harus diperbaiki PT APP. Pihaknya juga meminta PT APP untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada di Gedung Pasar Baru

"Kerugian fisik yang harus direnovasi sekitar Rp 50 miliar. Ini meliputi perbaikan eskalator ada 49 buah, lift ada delapan, colling tower, panel listrik, audio, toilet, pencahayaan. Untuk lampu saja ada 1000 lampu yang harus diganti," katanya.

Kredit

Bagikan