Eks Pengelola Pasar Andir Minta PD Pasar Hormati Proses Hukum Di Badan Arbitrase
Bandung.merdeka.com - Pengelolan Pasar Andir menuai polemik pasca alih kelola oleh PD Pasar Bermartabat. Eks pengelola Pasar Andir, PT Aman Prima Jaya (APJ), meminta PD Pasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Untuk diketahui, PD Pasar mulai melakukan pengelolaan penuh dan penataan terhadap Pasar Andir. Sengketa ini berkenaan dengan telah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran, dan Penjualan Aset Pasar Andir yang telah berakhir pada tanggal 28 September 2016.
Kuasa hukum PT. APJ, Hotma Bhaskara Embong Nainggolan mengatakan, proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya skema BOT (Build ‎Operate Transfer). Menurutnya ketika itu PT. APJ juga baru memegang Pasar Andir tidak lebih dari 6 tahun. Padahal untuk hak pengelolaan sesuai keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2004 hak pengelolaan selama 20 tahun.
"Kami selaku investor yang telah mengeluarkan dana sebesar 112 miliar tidak pernah menganggap waktu pengelolaan yang kami miliki telah habis. Selama ini sesuai dengan Keputusan DPRD No 15/2004 yang memang memberikan hak pengelolaan 20 Tahun, sejauh ini kewajiban-kewajiban PT APJ kepada PD Pasar terutama kewajiban pembayaran royalti telah dibayar penuh,"ujar Hotma kepada wartawan, Selasa (15/1).
Adapun terkait tindakan pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Andir oleh PD Pasar, saat ini kata dia sedang dalam proses pemeriksaan perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kalaupun PD Pasar menyatakan telah mengakhiri kerjasama dengan PT APJ selaku investor yang membangun Pasar Andir, pada hakekatnya proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya BOT.
Di sisi lain kata dia, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pemasaran dan penjualan ruang dagang yang ada di Pasar Andir. Padahal PD Pasar sendiri mengakui sedang menjalani proses penyelesaian perkara dengan PT APJ di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
"lnilah alasan mengapa PD Pasar seharusnya bisa bertindak lebih bijaksana dengan menghargai, hak semua pihak hingga adanya suatu kepastian hukum," kata dia.
Disinggung terkait nilai Rp 15 miliar yang digelontorkan oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pasca alih kelola, pihak PT APJ juga mempertanyakan hal tersebut. Sebab sumber penilaian tidak dilakukan secara independen.
"Hal tersebut kiranya hanya asumsi sepihak dan PD Pasar sendiri dan bukan penilaian pihak independen, dimana seharusnya proses penilaian ini dilakukan oleh appraisal. Selain dari pada itu, setidak tidaknya sejak awal PD Pasar seharusnya melibatkan BPKP yang sebelumnya jugn pernah melakukan evaluasi kepada PT APJ pada tahun 2013 dan hasil Laporan menyatakan PT APJ secara keseluruhan telah menjalnnkan kewajibannya dengan baik," ucap Gilang Jalu yang juga Pengacara PT APJ.
Gilang pun meminta PD Pasar tidak membuat pernyataan tanpa melampirkan bukti. Dia berharap masing-masing pihak sama menghormati proses hukum di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
"Kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan ini," kata dia.
Proses arbitrase di BANI saat ini memasuki agenda kesimpulan sidang. Dari keterangan ahli dalam sidang arbitrase itu, perjanjian yang ditandatangani dan disepakati oleh kedua pihak harus menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
Kuasa Hukum PD Pasar Achmad Rivai sebelumnya mengatakan, selama proses hukum berjalan, PD Pasar melakukan penataan untuk memenuhi pelayanan bagi pedagang dan konsumen.
"Dari Perjanjian Kerja Sama (PKS dengan PT APJ) sudah berakhir. Kami tetap harus menjaga layanan, khususnya bagi pedagang, sehingga pedagang bisa dengan nyaman melakukan kegiatan berniaga," kata dia.
Dia menilai PT APJ dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola. Kondisi aset gedung yang diisi 2.300 pedagang beserta fasilitas penunjangnya banyak mengalami kerusakan dan tidak diperbaiki. Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar pun seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ.
"Bahkan sampai saat ini fasilitas penting gedung di antaranya aliran listrik dan ruangan panel induk listrik masih dikuasai oleh PT Aman Prima Jaya, yang mengakibatkan PD Pasar mengalami kesulitan dalam melaksanakan pengelolaan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pedagang maupun pengunjung," katanya.