Miliki ganja sintetis, Andika The Titans dituntut satu tahun bui

Andika The Titans
Bandung.merdeka.com - Keyboardis band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika dinilai terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis anyar, ganja sintetis atau tembakau gorila.
Sidang tuntutan dengan terdakwa Andika ini digelar di ruang III, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/7). Sidang dipimpin Majelis Hakim Daryanta. Adapun JPU dari Kejari Bandung yakni Melur Kimaharandika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata jaksa Melur dalam amar tuntutannya.
Mantan personel band Noah tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan. Sedangkan untuk yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Andika juga merupakan publik figur yang harusnya bisa dicontoh khalayak.
Andika lewat kuasa hukum sempat menyampaikan, pledoi atau pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan itu meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya. Hanya saja hajelis hakim sendiri tidak langsung memberikan jawaban. Sidang Andika akan dilanjutkan Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan.
Andika yang harus berurusan dengan hukum ini bermula ketika, sang keyboardis ini menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No. 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Februari 2017 lalu. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy.
Adapun, fakta di persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram.
Andika juga mengaku, telah memesan barang haram tersebut dua kali dari seorang pengedar bernama Deddy. Pemesanan pertama pada November 2016 lalu, dan kedua pada Februari 2017. Namun dirinya keburu ditangkap dan tak sempat mencicipi narkoba dari pemesanan kedua karena terlanjur diciduk.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak