Miliki ganja sintetis, Andika The Titans dituntut satu tahun bui

user
Farah Fuadona 18 Juli 2017, 20:57 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Keyboardis band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika dinilai terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis anyar, ganja sintetis atau tembakau gorila.

Sidang tuntutan dengan terdakwa Andika ini digelar ‎di ruang III, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/7). Sidang dipimpin Majelis Hakim Daryanta. Adapun JPU dari Kejari Bandung yakni Melur Kimaharandika.

‎"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata jaksa Melur dalam amar tuntutannya.

Mantan personel band Noah tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan. Sedangkan untuk yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Andika juga merupakan publik figur yang harusnya bisa dicontoh khalayak.

Andika lewat kuasa hukum ‎sempat menyampaikan, pledoi atau pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan itu meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya. Hanya saja hajelis hakim sendiri tidak langsung memberikan jawaban. Sidang Andika akan dilanjutkan Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan.

Andika yang harus berurusan dengan hukum ini bermula ketika, sang keyboardis ini menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No. 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Februari 2017 lalu. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy.

Adapun, fakta di persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram.

Andika juga mengaku, telah memesan barang haram tersebut dua kali dari seorang pengedar bernama Deddy. Pemesanan pertama pada November 2016 lalu, dan kedua pada Februari 2017. Namun dirinya keburu ditangkap dan tak sempat mencicipi narkoba dari pemesanan kedua karena terlanjur diciduk.

Kredit

Bagikan