Tentukan tarif angkutan online, Pemprov Jabar tunggu Kemenhub
Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar masih belum mengumumkan tarif angkutan berbasis online. Sebab tarif itu akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya mengatur tarif batas bawah. ‎Pergub sendiri saat ini masih dalam penyusunan.
"Kita sudah siap, tinggal tanda tangan. Tapi taat azas karena Kemenhub akan membuat surat edaran terlebih dahulu," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/4).
Meski sudah disiapkan, tapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan sebelum memberlakukan tarif tersebut. Menurutnya, surat edaran dari Kemenhub tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan revisi Permenhub 32/2016 kepada para pihak terkait agar adanya kesepahaman.
"Untuk memberi kepahaman bersama-sama, agar tak berbeda," ujar pria yang akrab disapa Aher ini.
Sambil menunggu surat edaran, dia mengaku turut mensosialisasikan hal serupa kepada pelaku taksi online. Selain itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemenhub untuk memastikan pemberlakuan tarif tersebut.
"Saya sudah tugaskan ke Kadishub supaya terus berkomunikasi dengan pusat, apa petunjuk teknisnya," imbuhnya.
Menyoal tarif Aher masih emoh membocorkannya. Namun menurutnya ‎dalam tarif tersebut pihaknya tidak akan terpengaruh daerah lain yang sudah memberlakukan tarif batas bawah dan atas.