Pecat guru, Ridwan Kamil enggak masalah digugat

user
Mohammad Taufik 03 Februari 2016, 11:16 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tidak mempermasalahkan terkait gugatan SK Wali Kota Bandung soal pemutasian lima guru SMAN 10 Bandung. Menurut Ridwan, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara.

"Jadi ga ada masalah menggugat ke PTUN. Itu hak warga jika dirasa ada urusan administrasi yang kurang optimal. Yang namanya gugatan selalu dua perspektif, perspektif dari penggugat dan perspektif dari tergugat. Saya persilakan, karena itu artinya alam demokrasinya sehat," ujar Ridwan kepada Merdeka Bandung saat ditemui di rumah dinasnya Jalan Dalem Kaum, Selasa (02/02).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan pemutasian lima guru SMAN 10 Bandung dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berdasarkan analisis yang dilakukan oleh disdik terkait situasi di SMAN 10 Bandung.

"Tentunya karena manajemen kota ini dibagi ke dinas-dinas, masa saya enggak percaya. Jadi kalau ada PTUN saya mah biasa aja," katanya.

Emil bahkan menilai semakin banyak gugatan yang dilayangkan melalui PTUN justru merupakan satu hal positif. Sebab hal ini menunjukkan kesadaran hukum warga semakin bagus.

"Jadi kalau ada PTUN saya mah biasa aja. Semakin banyak PTUN menunjukkan kesadaran hukum warga semakin bagus. Jadi enggak ada masalah," ujarnya memungkasi.

Kredit

Bagikan