Mobil toko dilarang berjualan di bahu jalan Kota Bandung

user
Muhammad Hasits 03 Agustus 2018, 15:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung  yang juga Ketua Satgasus PKL Oded M Danial menegaskan bahwa para pedagang yang menggunakan mobil atau yang biasa disebut mobil toko tidak diperkenankan untuk berjualan di bahu jalan. Hal ini disampaikan Oded saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan mobil toko di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (2/8).

Menurut Oded, berdasarkan UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa setiap orang yang menganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan bisa dipidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 300 juta.

"Hasil dari pembicaraan tadi Mang Oded menyampaikan kepada mereka berdasarkan undang-undang tentang lalu lintas jalan itu fungsinya lalu lintas jalan. Jawaban Saya kepada mereka langaung dengan aturan sudah jelas, bahkan di aturan itu substansinya adalah pidana," ujar Oded kepada wartawan.

Menurut Oded, mobil toko di Kota Bandung biasa berkumpul di kawasan Jalan Diponegoro. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan. Apalagi di lokasi tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir.

"Saya berharap ke depan karena aturan sudah jelas kita taat aturan. Namun bukan berarti kita tidak perhatian kepada warga kota Bandung untuk mencari nafkah, dan silakan sampaikan mang Oded sebagai ketua satgasus sudah memutuskan perlu ditertibkan, karena berbagai informasi di lapangan toh mereka juga itu variasi, bukan hanya sekadar jualan kaki lama, banyak juga yang sudah mapan dan punya toko dan secara sadar mereka melanggar. Daripada pidana diberlakukan itu lumayan besar, silakan aja kalau mau dihukum, justru kita 'karunya' aja," paparnya.

Oded mengaku penertiban Moko di kawasan Jalan Diponegoro akan menjadi program 100 hari dirinya saat menjabat Wali Kota Bandung nanti. "Kalau bicara solusi sebagai pemerintah punya tanggung jawab moral mencari solusi, tapi kalau terus seperti itu tar keenakan masyarakat akan terus melanggar. Ini akan saya jadikan 100 hari Saya akan ditertibkan, karena jalan itu nggak ada bedanya seperti sungai, kalau ada sampah menghalangi pasti akan banjir. Nah ini sama juga jangankan yang di badan jalan yang di trotoar aja sudah tidak boleh," katanya.

Kredit

Bagikan