Mobil toko dilarang berjualan di bahu jalan Kota Bandung


Bandung.merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung yang juga Ketua Satgasus PKL Oded M Danial menegaskan bahwa para pedagang yang menggunakan mobil atau yang biasa disebut mobil toko tidak diperkenankan untuk berjualan di bahu jalan. Hal ini disampaikan Oded saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan mobil toko di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (2/8).
Menurut Oded, berdasarkan UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa setiap orang yang menganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan bisa dipidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 300 juta.
"Hasil dari pembicaraan tadi Mang Oded menyampaikan kepada mereka berdasarkan undang-undang tentang lalu lintas jalan itu fungsinya lalu lintas jalan. Jawaban Saya kepada mereka langaung dengan aturan sudah jelas, bahkan di aturan itu substansinya adalah pidana," ujar Oded kepada wartawan.
Menurut Oded, mobil toko di Kota Bandung biasa berkumpul di kawasan Jalan Diponegoro. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan. Apalagi di lokasi tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir.
"Saya berharap ke depan karena aturan sudah jelas kita taat aturan. Namun bukan berarti kita tidak perhatian kepada warga kota Bandung untuk mencari nafkah, dan silakan sampaikan mang Oded sebagai ketua satgasus sudah memutuskan perlu ditertibkan, karena berbagai informasi di lapangan toh mereka juga itu variasi, bukan hanya sekadar jualan kaki lama, banyak juga yang sudah mapan dan punya toko dan secara sadar mereka melanggar. Daripada pidana diberlakukan itu lumayan besar, silakan aja kalau mau dihukum, justru kita 'karunya' aja," paparnya.
Oded mengaku penertiban Moko di kawasan Jalan Diponegoro akan menjadi program 100 hari dirinya saat menjabat Wali Kota Bandung nanti. "Kalau bicara solusi sebagai pemerintah punya tanggung jawab moral mencari solusi, tapi kalau terus seperti itu tar keenakan masyarakat akan terus melanggar. Ini akan saya jadikan 100 hari Saya akan ditertibkan, karena jalan itu nggak ada bedanya seperti sungai, kalau ada sampah menghalangi pasti akan banjir. Nah ini sama juga jangankan yang di badan jalan yang di trotoar aja sudah tidak boleh," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak