
17 Ribu PKL di Kota Bandung belum terbina dan tertata
"PKL juga harus paham mengenai aturan yang telah ada, seperti zona untuk berdagang," kata Priana.
"PKL juga harus paham mengenai aturan yang telah ada, seperti zona untuk berdagang," kata Priana.
Bagi yang melanggar, ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 300 juta.
Munculnya PKL musiman, merupakan salah satu masalah yang terjadi saat Ramadan di Kota Bandung.
"Bagaimana mereka dibina, ditata dengan baik supaya tidak menganggu kepentingan yang lain. Ada hak-hak yang lain tidak terganggu".
Rencana pemindahan PKL Jamika ke Cibadak akan menimbulkan permasalahan baru.
Dua aspek yakni opini WTP dari BPK dan penataan PKL.
"Kita tertibkan pedagang yang membandel. Karena di lokasi ini dilarang berjualan," ujar Dadang.
"Jadi kalau mau demo terserah. Saya sudah ambil keputusan, pindah ke Cibadak," kata Emil.
Mereka dipindahkan ke kios-kios yang telah disediakan oleh Pemkot Bandung di Alun-Alun Cicendo.
Aturan pembebanan biaya paksa mulai diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang masih nekat berjualan di zona merah.
Titik rawan para PKL dadakan berada jalan Dalem Kaum dan kawasan alun-alun.
Terakhir, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang.
Pihak pengelola BEC akan membangun gedung parkir di tempat relokasi para PKL.
Diharapkan para PKL betah dan tidak pindah lagi ke jalan.
Pasar ini akan buka selama 24 jam.
Bila PKL ditempatkan di Pasar Kosambil lantai 3 kurang memungkinkan.