Baznas Kota Bandung kumpulkan zakat fitrah hingga Rp 37,83 miliar

user
Endang Saputra 16 Juni 2018, 09:59 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung berhasil mengumpulkan zakat fitrah senilai Rp 37,83 miliar pada Ramadan tahun ini. Zakat tersebut diperoleh dari 1,27 juta muzaki (orang yang wajib membayar zakat) yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Baznas Kota Bandung telah menyalurkannya 254.602 mustahik (orang yang berhak menerima zakat) pada Kamis (14/6) malam atau sebelum hari raya Idul Fitri.

"Pendistribusiannya langsung oleh UPZ (Unit Pelaksana Zakat) di wilayah-wilayah. Jadi tidak ada dana zakat yang masuk ke Baznas Kota Bandung. Ke Baznas Pusat hanya pelaporan administratif saja," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota Bandung Tatang Muchtar dalam siaran persnya, Jumat (15/6).

Tatang menjelaskan, pengumpulan zakat dalam dua bentuk, yakni berupa beras dan uang. Para muzaki menyerahkan 2,5 kg beras per individu. Jika ingin berzakat dalam bentuk uang, muzaki membayarkannya dengan Rp30.000.

"Itu sesuai dengan surat edaran dari Baznas Kota Bandung tahun ini. Jadi harga berasnya dihitung Rp 12.000 per kilo," kata dia.

Pembagian zakat pun dalam bentuk beras atau uang oleh oleh UPZ di tingkat DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) hingga tingkat kecamatan.

"Prosesnya pun begitu. Zakat dikumpulkan melalui UPZ di DKM. Dari DKM ke kelurahan, lalu ke kecamatan," ucap Tatang.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Bandung juga mengelola amanat zakat mal atau zakat profesi. Baznas Kota Bandung mendistribusikannya dalam bentuk program.

"Ada yang bentuknya pemberian modal usaha, ada juga yang dibagikan ke para tenaga harian lepas seperti yang dilakukan bulan lalu di Masjid Al-Ukhuwah," terangnya.

Sejak tahun lalu, Baznas Kota Bandung telah mampu mengumpulkan zakat mal sebesar Rp 2-4 miliar per bulan. Hal tersebut sebagian berasal dari perolehan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara Kota Bandung.

"Pengelolaan zakat mal memang berbeda dengan zakat fitrah. Yang dibagikan pada malam takbir itu zakat fitrah saja. Tetapi insya Allah dua-duanya bisa bermanfaat untuk para mustahik," katanya.

Kredit

Bagikan