Pemkot Bandung sebar 34 Satgas KTR untuk lakukan pengawasan di sejumlah titik

user
Endang Saputra 27 Maret 2018, 14:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung menerjunkan 34 orang Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melakukan pemantauan implementasi KTR ke sejumlah lokasi seperti hotel, sekolah, restoran dan gedung kantor milik pemerintahan. Seperti diketahui Kota Bandung sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR yakni Perwal no 315 tahun 2017.

Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, untuk tahap awal satgas akan melakukan pemantauan di kantor milik pemerintah. Mereka ingin memastikan tidak ada lagi ASN yang merokok di ruangan kerja.

"Satgas yang dibentuk Pemkot Bandung untuk melaksaakan Perwal yang sudah di tetapkan dan memantau di beberapa titik," ujar Solihin kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/3).

Semua anggota tim Satgas KTR tersebut berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya, Satpol PP, Dinkes, Puskesmas, Diskominfo, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas. Hasil kegiatan pemantauan tim satgas ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat paham bahaya merokok.

"Di titik yang telah ditetapkan sebagai KTR menjadi sangat penting. Selain itu, bukan hanya menjadi tolak ukur sebagai bahan evaluasi bersama, tetapi hasil pantauan ini juga akan disampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Solihin kembali mengingatkan, untuk perokok jangan sampai menganggu orang yang tidak merokok, apalagi merokok di kawasan yang bukan tempatnya.

"Sudah disediakan tempat merokok, jangan sampai orang yang tidak merokok terganggu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengungkapkan, Satgas KTR akan memantau beberapa tempat yang termasuk KTR. Di tahap pertama, 22-28 Maret 2018 pemantauan akan dilakukan di 180 tempat termasuk, sekolah, restoran, hotel dan kantor.

Di setiap satu lokasi disiagakan 6 anggota. Dalam satu hari terdapat 6 sampai 8 titik yang akan diawasi oleh Satgas KTR.

"Jadi dalam satu hari itu 6-8 titik terawasi, kalau dijumlahkan dalam satu tahun sekitar 1750 titik," ucap Rita.

Setelah tahap awal lanjut Rita, nantinya pemantauan akan diteruskan beberapa tahap sampai Desember mendatang. Dia berharap, khususnya aturan KTR ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

"Kita harus pahan kawasan tanpa rokok, jangan sampai kita melanggar," katanya.

Kredit

Bagikan