Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding

user
Muhammad Hasits 14 November 2017, 15:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa (14/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.

Hakim M. Saptono saat membacakan amar putusan mengatakan Buni Yani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE.

"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan," katanya.

Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Menurut hakim, Buni Yani telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan antar umat bergama, tidak mengaku bersalah, dan seorang dosen yang harusnya memberikan contoh.

 Hal meringankan menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kredit

Bagikan