Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding


Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa (14/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hakim M. Saptono saat membacakan amar putusan mengatakan Buni Yani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan," katanya.
Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.
Menurut hakim, Buni Yani telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan antar umat bergama, tidak mengaku bersalah, dan seorang dosen yang harusnya memberikan contoh.
 Hal meringankan menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dan mempunyai tanggungan keluarga.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak