Pengacara ngotot Ahok harus dihadirkan di sidang Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali tidak hadir dalam sidang ke sembilan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ketidak hadiran mantan Gubernur DKI Jakarta kembali disoal pengacara terdakwa.
Sidang ke sembilan kembali digelar di ruang Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Sapto.
"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan. Karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," kata kuasa hukum ‎terdakwa, Aldwin Rahadian dalam sidang.
Menurut terdakwa Buni Yani kehadiran Ahok dirasa penting karena Ahok merupakan objek yang berpidato terkait Al Maidah ayat 51 dalam video yang diperkarakan. Gara-gara ucapan itu Ahok ditahan dua tahun bui.
‎Dia juga menambahkan, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok, dinilai tidak objektif. Bahkan, alasan tidak bisa dihadirkan karena jarak jauh sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Taufik menjawab kenapa Ahok tidak kembali hadir disidang tersebut. "Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, namun tetap tidak diizinkan pihak Rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujarnya.
M Sapto akhirnya memutuskan agar sidang bisa dilanjutkan tanpa harus menghadirkan Ahok. Hakim tidak mempermasalahkan dan meminta kesaksian Ahok yang sudah disumpah bisa dibacakan oleh JPU‎.
"Memperhatikan surat tersebut maka majelis hakim bermusyawarah dan menetapkan agarpenuntut umum bisa membacakan keterangan saksi Ahok dengan lengkap," kata hakim dalam sidang.
Pada sidang ke sembilan kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi memberatkan bagi terdakwa. Yang terdiri dari empat saksi yang diantaranya dari Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog.