JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok

user
Farah Fuadona 07 Agustus 2017, 16:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar belum bisa memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8) besok.

‎Jaksa Andi M Taufiq mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan lalu. "Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi apakah bisa dipastikan hadir atau tidak besok kita tidak tahu," kata Taufik saat dikonfirmasi via telepon, Senin (7/8).

Dia mengaku, kewenangan 'melepas' sementara Ahok untuk menjadi saksi dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung itu dilakukan kepala rutan. Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Ahok bisa memberikan kesaksian atau tidak. "Surat sudah dilayangkan ke Mako Brimob, namun Lapas yang punya wewenang," imbuhnya.

Kalaupun Ahok tidak bisa bersaksi, menurutnya itu bukan perkara sulit. Pihaknya nanti akan meminta Majelis Hakim untuk membacakan keterangan Ahok yang sudah di BAP di bawah sumpah.

"Ahok kan sudah disumpah, sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Kalaupun dia tidak hadir karena beberapa kendala pertimbangan ya kita bermohon ke Majelis Hakim untuk dibacakan saja (BAP)," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk pengamanan sidang Buni Yani pihaknya sendiri mengerahkan sekitar 300 personel. Kalaupun Ahok hadir pihaknya siap melakukan pengamanan dengan penambahan jumlah personel karena diperkirakan akan menyedot masyarakat yang melakukan aksinya di depan gedung.

"Mengenai datang atau tidak, kita masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Kalaupun datang (Ahok) tentu akan ada pengawalan," jelasnya di Mapolda Jabar.

Sebelumnya, direncanakan sidang lanjutan kasus Buni Yani akan digelar selasa besok 8 Agustus 2017, JPU rencananya akan menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta. Selain Ahok, jaksa juga menyiapkan tiga saksi ahli yaitu dari Ahli Pidana, Ahli IT, dan Ahli Digital Forensik.

Kredit

Bagikan