JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok

Sidang kasus Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar belum bisa memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8) besok.
‎Jaksa Andi M Taufiq mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan lalu. "Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi apakah bisa dipastikan hadir atau tidak besok kita tidak tahu," kata Taufik saat dikonfirmasi via telepon, Senin (7/8).
Dia mengaku, kewenangan 'melepas' sementara Ahok untuk menjadi saksi dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung itu dilakukan kepala rutan. Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Ahok bisa memberikan kesaksian atau tidak. "Surat sudah dilayangkan ke Mako Brimob, namun Lapas yang punya wewenang," imbuhnya.
Kalaupun Ahok tidak bisa bersaksi, menurutnya itu bukan perkara sulit. Pihaknya nanti akan meminta Majelis Hakim untuk membacakan keterangan Ahok yang sudah di BAP di bawah sumpah.
"Ahok kan sudah disumpah, sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Kalaupun dia tidak hadir karena beberapa kendala pertimbangan ya kita bermohon ke Majelis Hakim untuk dibacakan saja (BAP)," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk pengamanan sidang Buni Yani pihaknya sendiri mengerahkan sekitar 300 personel. Kalaupun Ahok hadir pihaknya siap melakukan pengamanan dengan penambahan jumlah personel karena diperkirakan akan menyedot masyarakat yang melakukan aksinya di depan gedung.
"Mengenai datang atau tidak, kita masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Kalaupun datang (Ahok) tentu akan ada pengawalan," jelasnya di Mapolda Jabar.
Sebelumnya, direncanakan sidang lanjutan kasus Buni Yani akan digelar selasa besok 8 Agustus 2017, JPU rencananya akan menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta. Selain Ahok, jaksa juga menyiapkan tiga saksi ahli yaitu dari Ahli Pidana, Ahli IT, dan Ahli Digital Forensik.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak