Pengacara Buni Yani kecewa ahok tak hadir dalam persidangan

user
Farah Fuadona 08 Agustus 2017, 14:43 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pihak Buni Yani kecewa dengan tidak hadirnya ‎Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan dengan kasus dugaan UU ITE. Ketidakhadiran Ahok dalam sidang dinilai diskriminasi.

"‎Iya begitu karena ada perlakuan berbeda. Saksi lain dipaksa hadir, tapi saudara Ahok justru diperlakukan berbeda kalau tidak hadir," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian disela-sela sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8).

‎Ahok yang kini berstatus terpidana kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Brimob Depok seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak datang ke persidangan. Apalagi hanya karena alasan jarak, antara Jakarta dan Bandung.

"Yang jelas kapasitas sebagais saksi fakta itu harusnya dihadirkan. Supaya majelis hakim menilai. Hakim juga menyatakan tidak bisa dibacakan BAPnya sehingga bisa saling konfirmasi. Kalau ngomong jarak kan Buni Yani juga jauh ke sini," terangnya.

Dia mengatakan, berkas BAP yang dibawa JPU dalam persidangan sebagai pengganti Ahok sangatlah disayangkan. Pasalnya, Ahok selaku saksi fakta sangat diharuskan datang ke peradilan. "BAP itu sangat jelas merugikan klien kami (Buni Yani)," katanya.

Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Jabar menghadirkan saksi ahli pidana yakni, Effendi Saragih dari Universitas Trisakti Jakarta. Aldwin menuding saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten karena melihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab.

"Karena disertasinya juga perdata tentang abritrase, terus di sini diposisikan sebagai ahli pidana, dan saat menjawab pertanyaan seperti orang-orang umum saja," ujarnya.

Kredit

Bagikan