Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya

user
Mohammad Taufik 01 Agustus 2017, 13:26 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Terdakwa Buni Yani menuding saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)‎ banyak memberikan keterangan palsu. Ini dibuktikan dengan berbedanya BAP dan kesaksian dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan tiga saksi, Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati. Dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,‎ Selasa (1/8), Ucok pertama memberikan kesaksiannya dilanjutkan Arianisti.

"Ini saksi ini banyak keterangan palsunya. Sulit dipercaya keterangannya. Bisa lihat dari dicabutnya kesaksian-kesaksian yang diberikan," kata Buni Yani mengakhiri pemeriksaan saksi kedua Arianisti.

Sama halnya dengan kesaksian ‎pertama ketika Ucok duduk dalam persidangan. Bahkan usai memberikan keterangannya, Buni Yani menanyakan: "Apakah saksi sehat?," ujarnya yang kecewa dengan kesaksian Ucok.

Arianisti dan Ucok adalah dua saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jabar karena keduanya mendampingi Andi Windo Wahidin yang melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut Arianisti, dicecar soal penggalan durasi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Arianisti dalam kesaksian sempat mencabut satu dari tiga barang bukti video ‎yang sempat dilampirkan dalam BAP.

Otomatis kesaksian Arianisti, perempuan cantik berambut panjang itu disoraki pengunjung sidang. Keterangan BAP dan kesaksian yang plin plan itu dinilai Buni Yani tidak bisa dipercaya.

"Keterangan saksi tadi kita bisa lihat. Ketika dikonfirmasi banyak hal yang dicabut dari BAP. Banyak keterangan yang disampaikan kontradiktif yang diterangkan tadi. Sehingga keterangan saksi potensi menyatakan hal tidak benar. Kesaksiannya dianggap palsu. Berbeda dan berubah terus," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.

Denga‎n begitu, dia meminta saksi ahli yang nantinya dihadirkan bisa memberikan keterangan objektif. Jangan sampai memaksakan agar Buni Yani dinyatakan bersalah. "Nanti saksi ahli harapannya biar bisa objektif. Karena ini tidak ada unsur pidana," katanya.

Kredit

Bagikan