Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya


Sidang kasus Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Terdakwa Buni Yani menuding saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)‎ banyak memberikan keterangan palsu. Ini dibuktikan dengan berbedanya BAP dan kesaksian dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan tiga saksi, Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati. Dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,‎ Selasa (1/8), Ucok pertama memberikan kesaksiannya dilanjutkan Arianisti.
"Ini saksi ini banyak keterangan palsunya. Sulit dipercaya keterangannya. Bisa lihat dari dicabutnya kesaksian-kesaksian yang diberikan," kata Buni Yani mengakhiri pemeriksaan saksi kedua Arianisti.
Sama halnya dengan kesaksian ‎pertama ketika Ucok duduk dalam persidangan. Bahkan usai memberikan keterangannya, Buni Yani menanyakan: "Apakah saksi sehat?," ujarnya yang kecewa dengan kesaksian Ucok.
Arianisti dan Ucok adalah dua saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jabar karena keduanya mendampingi Andi Windo Wahidin yang melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut Arianisti, dicecar soal penggalan durasi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Arianisti dalam kesaksian sempat mencabut satu dari tiga barang bukti video ‎yang sempat dilampirkan dalam BAP.
Otomatis kesaksian Arianisti, perempuan cantik berambut panjang itu disoraki pengunjung sidang. Keterangan BAP dan kesaksian yang plin plan itu dinilai Buni Yani tidak bisa dipercaya.
"Keterangan saksi tadi kita bisa lihat. Ketika dikonfirmasi banyak hal yang dicabut dari BAP. Banyak keterangan yang disampaikan kontradiktif yang diterangkan tadi. Sehingga keterangan saksi potensi menyatakan hal tidak benar. Kesaksiannya dianggap palsu. Berbeda dan berubah terus," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
Denga‎n begitu, dia meminta saksi ahli yang nantinya dihadirkan bisa memberikan keterangan objektif. Jangan sampai memaksakan agar Buni Yani dinyatakan bersalah. "Nanti saksi ahli harapannya biar bisa objektif. Karena ini tidak ada unsur pidana," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak