
Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Hakim M. Saptono saat membacakan amar putusan mengatakan Buni Yani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE.
Hakim M. Saptono saat membacakan amar putusan mengatakan Buni Yani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE.
"Usaha kita yang demokratis mudah-mudahan mendapat hasil baik," kata Amien.
Buni menegaskan, apabila nantinya dirinya tetap dihukum karena memotong video pidato di Kepulauan Seribu maka biarlah Allah SWT yang membalas.
Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok sudah divonis hakim.
"Saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI menganggap saya menista suatu agama," kata Ahok.
Dia juga menambahkan, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok, dinilai tidak objektif.
Dia mengatakan, berkas BAP yang dibawa JPU dalam persidangan sebagai pengganti Ahok sangatlah disayangkan.
"Dia (Ahok) Enggak bisa datang karena memang jarak yang jauh," kata JPU Andi M Taufik.
"Mengenai datang atau tidak, kita masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sulit dipercaya keterangannya. Bisa lihat dari dicabutnya kesaksian-kesaksian yang diberikan," kata Buni Yani.
Total ada 17 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (18/7) pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
"Poin pertama, kata dia, tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung," kata Aldwin.
"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada saudara Buni Yani agar diberikan kekuatan dalam menjalani sidang hari ini," ujar Asep.
"Saya mengatakan Saya tidak mengerti dakwaan tersebut, oleh karena Saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32," kata Buni Yani.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
Dalam menghadapi sidang, jaksa senior akan dihadirkan.