Sidang Buni Yani, JPU akan hadirkan Ahok sebagai saksi
Bandung.merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar menyiapkan 17 saksi saat memasuki pokok perkara dengan terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)‎. Saksi itu diantaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saksi diperkirakan ada 17, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin usai mengikuti sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Menyoal Ahok yang nantinya bisa dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya, JPU masih melihat kebutuhannya dulu. ‎"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja," imbuhnya.
Ahok diketahui merupakan objek dalam polemik video Surat Al-Maidah ayat 51. Video 30 detik yang disebarkan Buni Yani itu-lah yang mengantarkan Ahok ke penjara dan kini berstatus terpidana. "Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim M Saptono, semua eksepsi dari terdakwa ditolak. Artinya sidang mulai memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat sama.
"Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan," sebutnya tanpa memerinci saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
Dia menyatakan, akan menyiapkan materi sidang ketika hakim sudah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa. "Tentu kita menghargai keputusan hakim. Dan kita siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi," imbuhnya.
Kuasa hukum ‎Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku keberatan terhadap putusan sela majelis hakim dalam persidangan tersebut. "Sebetulnya kita sangat keberatan. ‎ Tapi nanti kita uji nanti di pokok perkara," katanya usai sidang. Â
Meski keberatan, Aldwin mengatakan pihak Buni Yani menerima keputusan sela tersebut dan seluruh keberatan-keberatan terhadap putusan sela majelis hakim akan disusun dan diakumulasikan.
"Nanti akan kita sampaikan di nota pembelaan akhir, di pledoi. Jadi enggak apa-apa, kita menguji kalau hakim secara formil menilai tidak ada persoalan tapi tetap kita ada beberapa hal keberatan‎," jelasnya.