Berkas sudah dilimpahkan, Buni Yani mulai diadili pekan
Bandung.merdeka.com - ‎Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani segera memasuki babak baru. Buni kemungkinan akan diadili pada pekan depan pasca Kejati Jabar melimpahkan berkas ke PN Bandung hari ini.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari JPU Kejati Jabar pada pukul 11.30 WIB. "Pasca pelimpahan, kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, udah (layak disidangkan)," kata Yus di Bandung, Senin (29/5).
Adapun untuk jadwal rinci pelaksanaan sidang Buni Yani akan diputuskan Ketua Majelis Hakim. Keputusan itu tidak akan lagi disampaikan langsung ketua PN Bandung. "Yang berwenang menentukan jadwal sidang itu Ketua Majelis," katanya.
Buni Yani merupakan tersangka kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu menjadi perdebatan publik.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. Buni Yani tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.