Berkas dilimpahkan, pengacara Rizieq langsung datangi Kejati Jabar


Bandung.merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih meneliti berkas perkara dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab. Berkas tersangka itu diterima Kejati Jabar pada Selasa 2 Mei 2017 dari penyidik Direskrimum Polda Jabar.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dn materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (jaksa penuntut umum) akan memberitahukan pada penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali usai menerima tim kuasa hukum Rizieq Syihab, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/5).
Sejak diterimanya berkas tersebut, Kejati Jabar akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk ditandainya proses peradilan. Adapun jika harus dilengkapi kembali pada penyidik atau P19, pihaknya akan menyertakan kekurangannya ke pihak Polda Jabar.
"Kalau masih ada kurang ya JPU (jaksa penuntut umum) akan memberitahukan pada penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk. Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (dari tanggal 2 Mei). Jadi masih ada kesempatan," imbuhnya.
Dari berkas tersebut, kata dia, pimpinan ormas Islam FPI itu tetap dalam sangkaan awal yakni Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Di tempat sama, Kiagus Choiri selaku kuasa hukum Rizieq menyatakan, kehadirannya ke Kejati Jabar untuk memastikan langsung berkas yang sudah dilimpahkan. Sebab, dirinya baru mengetahui pelimpahan dari pemberitaan di media massa dan tidak ada pemberitahuan secara resmi.
"‎Katanya kan telah diserahkan (berkas). ‎Sementara kami belum terima pemberitahuan apapun. Hanya ada dari Kabid Humas (Polda Jabar) berbicara, sudah diserahkan," ujarnya. Dari kehadirannya itu dia mendapatkan informasi bahwa berkas kliennya itu tengah diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap.
Dia berharap, jaksa yang menangani perkara Rizieq Syihab itu bisa melakukannya dengan objektif sesuai dengan sangkaan pasal yang dialamatkan pada kliennya. "Saya harap JPU akan memeriksa sangat objektif. Mereka enggak punya kepentingan apa-apa untuk menjebloskan Rizieq. Saya yakin mereka profesional," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak