Berkas Rizieq sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandung.merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Senin (8/5).
"‎(Berkas) sudah dikirim ke Kejaksaan tinggal menunggu P21 saja. P21 itu berita lengkap jadi dia (tersangka) sudah masuk tahap satu," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan usai menghadiri apel kebangsaan GP Ansor, di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu (10/5).
Dia berharap berkas yang masuk ke meja kejaksaan bisa benar-benar dinyatakan lengkap diwaktu yang tidak begitu lama. Sebab penyidik dari Direskrimsus Polda Jabar yang menangani sudah melengkapi apa yang diminta Kejaksaan.
"Ya mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera berkas ini bisa segera lengkap. Karena gelar perkara sudah (dengan kejaksaan) juga sudah," imbuhnya. Â
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan serupa. Berkas tahap satu yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal menunggu evaluasi. Pasca jadi tersangka Januari 2017 lalu, berkas Rizieq ini sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesional.
"Kemungkinan berkas tersebut lengkap. Kami tinggal tunggu evaluasi dari kejaksaan agar bisa P21. Kita harap bisa secepatnya," ucap Yusri.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Rizieq tetap dalam sangkaan awal yakni Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.