Tertangkap, inilah 6 pelaku perusak Avanza di Bandung
Bandung.merdeka.com - Enam tersangka perusak mobil Avanza nopol D 1167 UF di Jalan BKR Kota Bandung ditangkap. Diperkirakan ada enam lainnya yang terindikasi terlibat aksi anarkis itu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Para tersangka, SH (31), RH (41), UJ (23), AR (31), AG (33) dan NR (23) merupakan sopir angkot trayek Bumi Asri - Ciroyom itu dihadirkan di Aula Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3). Mereka berbalut sebo di wajah. Ada rasa sesal dengan apa yang dilakukannya.
"Iya saya menyesal. Saya memang di bawah pengaruh alkohol (saat merusak Avanza), saya minum tiga gelas tuak," kata AR yang mengenakan baju tahanan Polrestabes Bandung.
AR yang ditangkap di dekat SPBU Bumi Asri oleh aparat Satreskrim Polrestabes Bandung mengaku turut terlibat dalam upaya perusakan mobil Avanza tersebut. Dengan tangan kosong dirinya ikut merusak mobil yang di dalamnya ada balita berusia 16 bulan.
"Saya di tengah samping. Ninju saja. Enggak tahu pecah atau tidak, saya ikutin saja karena ada sopir Cikudapateuh ngagorowok (teriak) online," jelasnya.
"Saya enggak tahu ada bayi di dalamnya," dalih tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara ini.
SH (31) tersangka yang wajahnya terlihat dalam video yang menjadi viral pasca kejadian juga sudah ditangkap. Rambutnya panjang. Saat merusak SH cukup bringas karena terlihat beberapa kali melakukan penyerangan di kaca bagian sopir. "Saya goyang-goyang, sama mukulin. Tapi enggak tahu ada bayi," terang pria pemilik tato di lengan itu.
Lantas mengapa tiba-tiba SH dan lainnya merusak mobil Avanza yang bukan taksi online itu? "Saya ikut saja sopir Cikudapateuh teriak-teriak. Ya terus gitu (saya memukul mobil)," ucap SH yang ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/3) pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris M.Y Marzuki mengatakan, sebelumnya pihaknya menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat perusakan. Hanya saja satu pelaku tidak cukup bukti ikut merusak Avanza yang membawa rombongan keluarga tersebut. "Asalnya tujuh. Tapi satu tidak terbukti. Satu pelaku ini yang melerai," imbuhnya di tempat sama.
‎Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.