Kasus pungli, berkas Kadis Penanaman Modal dilimpahkan ke Kejaksaan

user
Muhammad Hasits 26 Februari 2017, 05:41 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung segera melimpahkan berkas perkara dugaan pungli yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas yang didalamnya terdapat rekonstruksi langsung.

Hal itu disampaikan ‎Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana di Kantor DPMPTSP, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Sabtu (25/2) usai melakukan rekonstruksi atau reka adegan. Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka Dandan dan juga lima staf. Para tersangka memeragakan 80 adegan.

"Setelah rekonstruksi, minggu depan kami akan kirimkan berkas perkaranya ke jaksa. Nanti kami menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (Jaksa penuntut umum)," kata Yoris. Dia mengaku, rekonstruksi yang dihadiri korsub KPK dan Kejari Bandung akan segera dimasukkan untuk kelengkapan berkas perkara.

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dandan pada Jumat (27/1) malam. Dalam OTT tersebut, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 364 juta, USD 24.000, ‎124 Poundsterling, dan buku rekening yang mencatat aktivitas transaksi senilai Rp 500 juta.

Uang-uang tersebut diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan Dandan bersama lima pegawainya untuk memuluskan perizinan.

Kredit

Bagikan