PNS lakukan pungli akan langsung dipecat
Bandung.merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur tidak main-main dengan aparatur sipil negara (ASN) yang masih berani melakukan pungutan liar (pungli). Melakukan pungli, sanksinya akan dipecat.
Hal itu disampaikan Asman usai membuka Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, di Aula Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (26/10). "ASN kami imbau tidak lagi bermain-main dengan pelayanan ini. Kalau ada pungutan yang resmi, harus dibayarkan ke bank. Dan kalau masih ada yang ketahuan langsung kita pecat," kata Asman.
Perintah Presiden Joko Widodo, kata dia, sudah jelas bahwa pemerintah saat ini sedang bersih-bersih praktik pungli yang memang sudah membudaya sejak lama. Sehingga di bawah kementeriannya, dia melakukan terobosan dan dorongan pada seluruh Pemda untuk menerapkan E-Goverment.
"Jadi nggak main-main lagi. Ini sudah perintah presiden. Oleh karena itu Saya imbau kepada ASN mari kita perbaiki sistemnya. Kita perbaiki metodenya. Ada transparansi, ada sitem keterbukaan, di seluruh layanan," tandasnya.
Dia menambahkan, E-Goverment ditargetkan bisa diterapkan seluruh pemerintahan daerah pada 2017 mendatang. Penerapan cara tersebut sebagai satu cara untuk memperbaiki sistem birokrasi konvensional.
"Karena itu harus berbenah diri harus mempercepat sistem pelayanan publiknya dengan sistem IT," ujarnya.
Menurutnya bukan cuma pemerintahan, tapi diinstitusi kepolisian juga sudah menerapkan cara modern. Sebagai pelayan masyarakat, Polri kata dia, banyak sistem yang dilakukan dengan cara digital.
"Lihat saja Polri, saat ini sudah modern, mulai dari pengurusan SIM-nya, SKCK-nya, pengaduannya semua sudah secara online," ujarnya.