Polisi isyaratkan tersangka baru kasus pungli di Dinas Penanaman Modal

user
Mohammad Taufik 03 Februari 2017, 16:14 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, pada Jumat 27 Januari lalu, kepolisian sudah menetapkan enam tersangka.

Jumlah itu kemungkinan bertambah sebab dari total 30 saksi yang diperiksa diantaranya akan menjadi tersangka.

"Kemungkinan di antara 12 orang saksi (tambahan) ini akan ada yang kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/2).

Dia mengatakan, dari total 30 saksi‎ yang sudah diperiksa, diduga memang ada kaitannya dengan para pelaku ini. Mereka yang sudah diperiksa yakni staf dan karyawan bekerja di dinas tersebut. "Saksi tambahan ini yang diduga ada kaitannya dengan para pelaku," ujarnya. ‎Sejumlah saksi diperiksa polisi guna membuat jelas dan terang peristiwa tindak pidana ini.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan OTT di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP pada akhir Januari lalu dalam kasus dugaan pungli. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan Kadis Dandan Riza Wardana, beserta lima stafnya serta menetapkan keenam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.

Petugas pun menyita barang bukti uang senilai Rp 364 juta rupiah, USD 24 ribu dolar, ‎124 Poundsterling, dan buku rekening yang mencatat aktivitas transaksi senilai Rp 500 juta. Selain itu dua mobil satu motor juga disita polisi sebagai barang bukti.

Kredit

Bagikan