Ridwan Kamil: Setiap berhentikan orang, batin saya tak nyaman
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan 9 kepala sekolah SD dan SMP serta merekomendasikan untuk memberhentikan 5 kepala SMA di Kota Bandung, Kamis (20/10) kemarin. Para kepala sekolah diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya mal administrasi dan adanya praktik pungli saat proses PPDB 2016.
Di balik tindakan tegasnya memberantas pelanggaran yang mencoreng institusi pendidikan, pria yang akrab disapa Emil ini mengaku tidak nyaman. "Setiap saya memberhentikan orang batin saya tidak nyaman. Saya ngomong gini, wajah 'lempeng' (datar), batin saya tidak nyaman, karena menyangkut nasib manusia. Tapi kalau tidak dilakukan juga sistem hidup kita tidak ada perbaikan," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Emil memastikan, pemberhentian kepala sekolah tersebut merupakan salah satu upaya terapi kejut bagi kepala sekolah di Kota Bandung. Sehingga tidak ada lagi pungutan-pungitan liar yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah.
Menurut Emil tindakan juga diambil untuk memberantas penyakit akut yang telah lama menjangkiti dunia pendidikan Kota Bandung. Dia berharap dengan adanya kejadian ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan di Kota Bandung.
"Mudah-mudahan tidak sering-sering. Kalau terpaksa kan tugas risiko saya sebagai pejabat," ujarnya.
Perbaikan menyeluruh
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengatakan pemberantasan pungli harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab bukan hanya di 19 sekolah yang telah ditindak melainkan banyak di sekolah lainnya.
Ia menyebut seluruh sekolah di Bandung juga melakukan praktik jual beli buku, seragam dan mutasi. "Di sekolah manapun pasti melakukan perilaku itu. Mereka masih menjual buku dan biaya mutasi," katanya.
Persoalan pungli sudah berlangsung sejak lama bahkan sebelum dipimpin Ridwan Kamil. Karena ia mendukung sanksi tegas terkait pungli yang banyak dilakukan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Bandung tidak hanya berhenti memberantas pungli di 19 sekolah tersebut.
Meski demikian ia berharap pemberantasan pungli harus berkelanjutan. Bukan hanya karena tengah hangat persoalan pungli di seluruh Indonesia. "Semoga pemberantasan pungli ini bukan karena latah (berantas pungli) tanpa mekanisme tiba-tiba menentukan 9 orang itu dianggap pelanggaran," katanya.
Ahmad meminta pemberatasan pungli harus sesuai mekanisme proses sanksinya. Yakni pemberian peringatan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum langsung memberhentikan kepala sekolah.
"Harusnya warning dulu kepada sekola-sekolah. Bilaman tidak diindahkan, baru (dipecat). Surat peringatan terlebih dahulu, oke kalau enggak digubris. Diberhentikan," tegas Ahmad.