Diperhentikan Ridwan Kamil, Kepsek SMA ini mengaku dizalimi

user
Muhammad Hasits 21 Oktober 2016, 16:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil merekomendasikan untuk memberhentikan sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bandung karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Ada lima kepala sekolah yang direkomendasikan untuk diberhentikan yakni kepala sekolah SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.

Para kepala sekolah diberhentikan karena dituduh melakukan pelanggaran seperti mendapatkan penerimaan yang tidak sah dari penjualan seragam (PSAS). Selain itu juga mendapatkan penerimaan tidak sah dari pengelolan barang daerah dan menerima gratifikasi dari proses mutasi siswa baru.

Kepala SMAN 9 Agus Setia Mulyadi mengatakan, pihaknya dengan tegas membantah berbagai tuduhan pelanggaran yang disampaikan wali kota. Agus mengaku tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditudukan.

"Saya sampai saat ini belum mengerti dan memahami mengenai tuduhan sangkaan terhadap yang disebut sebagai pungli SMAN 9. Kalau kaitannya dengan koperasi menjual seragam sekolah pada PPDB, Saya kira bukan hanya SMAN 9, melainkan semua sekolah melakukan dari tingkat SD sampai SMA negeri dan swasta melakukan itu," ujar Agus kepada wartawan saat ditemui di SMAN 9 Bandung, Jalan LMU Suparmin, Jumat (21/10)

Adapun terkait dengan masalah iuran peserta didik dan iuran bulanan, Agus mengaku bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan pihak orangtua siswa. Hal ini tentunya telah dengan seizin dari Dinas Pendidikan.

"Untuk mutasi, jadi ketika anaknya diterima, saya sampaikan pada orangtua mengenai kewajiban orangtua yang mutasi mendapatkan layanan sama dan kewajiban mesti sama dengan yang lain. Yang DSP Rp 4,5 juta, iuran bulanan Rp 300 ribu. Kalau orangtua beri sukarela, 'mangga' (silakan), tidak memberi pun tidak apa-apa. Jadi ketika orangtua punya rezeki lebih memberikan sumbangan sukarela silakan dan sudah sampaikan ke musyawarah dan guru," ungkapnya.

Selain itu, terkait tuduhan mendapatkan penerimaan tidak sah dari pengelolan barang daerah seperti kantin sekolah, Agus juga menilai hal tersebut keliru. Menurut dia, pendapatan yang didaparkan dari sewa kantin telah dimasukan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.

Dengan adanya kejadian ini, Agus mengaku sangat terzalimi dengan adanya berbagai pelanggaran yang dituduhkan. Terutama kaitannya dengan nama baik dan harga diri pribadi maupun keluarga.

"Saya sangat terzalimi ketika kaitannya dengan nama baik harga diri pribadi maupun keluarga. Yang berat bagi saya harus menjelaskan pada anak saya," katanya.

Agus mengaku akan segera meminta klarifikasi kepada pihak inspektorat, wali kota maupun disdik terkait masalah ini. "Saya akan membela diri dan upaya mempertanyakan sebenarnya tuduhan pungli yang mana. Saya akan minta klarifikasi baik inspektorat atau walkot dan disdik. Kalau terbukti dan Saya siap menerima risiko. Saya siap jadi guru lagi tak masalah. Ini harus jelas kesalahannya apa, ada titipan bagaimanapun sebagai kepsek harus mengamankan kebijakan," ujarnya.

Kredit

Bagikan