Melacak budaya ngadu bako yang terancam punah

Mohamad Sobary
Bandung.merdeka.com - Petani tembakau sudah hidup di Indonesia sejak ratusan tahun lalu. Mereka hidup dari hasil pertanian tembakau hingga melahirkan budaya yang khas. Akibat produk-produk tembakau yang dihasilkan para petani tembakau, di wilayah Jawa Barat misalnya muncul istilah ngadu bako.
Budayawan Hawe Setiawan mengatakan, ngadu bako merupakan tradisi ngobrol ngalor-ngidul sambil merokok. Acaranya sangat informal, membincangkan berbagai hal terkait masalah kehidupan.
“Ada perubahan tatanan yang dihasilkan petani tembakau dan industri kretek, istilahnya ngadu bako, yaitu bertemu sambil merokok,” kata dosen sastra Universitas Pasundan (Unpas) di Bandung baru-baru ini.
Dalam tradisi ngadu bako ada pertemuan tatap muka yang akhir-akhir ini cenderung bergeser seiring perkembangan zaman, khususnya makin menguatnya teknologi informasi. Ngadu bako membicarakan banyak hal, saling tukar informasi, orbrolan ringan dan santai, jauh dari sikap formal.
“Dalam ngadu bako tidak harus perbincangan canggih, tapi perbincangan publik,” kata Hawe.
Di daerah lain penghasil tembakau, juga terdapat tradisi perbincangan hangat sambil saling mencicipi rokok. Peristiwa ini, kata Hawe, diulas dengan baik dalam buku "Perlawanan Politik & Puitik Petani Tembakau Temanggung" oleh Mohamad Sobary.
Lebih jauh, kata Hawe, buku tersebut mengulas bahwa pentingnya perbincangan publik untuk dipertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Namun dalam kasus yang dihadapi petani tembakau, pemerintah justru membuat kebijakan yang merugikan petani.
“Buku tersebut menyentuh perbincangan publik yang hilang di era demokrasi hingga pembincangan dalam proses pembentukan kebijakan politik,” katanya.
Melalui bukunya, Mohammad Sobary menuntut pemerintah untuk berpihak kepada petani tembakau dan menghargai tradisi yang sudah ada, salah satunya ngadu bako.
“Buku ini mengingatkan posisi kaum tani, mengajak menghargai tradisi ngadu bako yang sudah lama tumbuh di negeri ini,” katanya.
Untuk diketahui, para petani tembakau saat ini sedang resah dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan-bahan zat adiktif tembakau bagi kesehatan. PP ini dinilai banyak merugikan kaum tani.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak