Genjot Perekonomian, BPJAMSOSTEK Gencar Sosialisasikan Relaksasi Iuran

user
Endang Saputra 10 November 2020, 17:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pandemi Corona atau Covid-19 memberikan dampak yang begitu besar terhadap sektor ekonomi. Guna menggenjot perekonomian, pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, saat ini pihaknya ikut ambil bagian dalam mengembalikan perekonomian dengan melakukan sosialisasi relaksasi iuran, pemutakhiran data kepesertaan dan penghargaan Paritrana Award pada tahap awal kepada 150 perusahaan kontribusi utama kepesertaan.

Tidar menyebut jika saat ini pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 bahwa setiap perusahaan hanya membayar iuran sebesar 1% dari besaran iuran normal yang biasa dibayarkan setiap bulannya (99% diskon), penundaan iuran program jaminan pensiun (JP) hanya membayar sebesar 1% dari iuran biasanya dan 99% sisanya ditunda pembayarannya khusus bagi perusahaan terdampak covid-19.

"Kami yakin dengan relaksasi iuran ini akan menjaga keuangan perusahaan, produktivitas perusahaan tetap berjalan yang berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditekan sehingga menjaga daya beli masyarakat yang akhirnya meningkatkan perekonomian," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/11).

Melalui kesempatan ini, Tidar juga menyampaikan kepada perwakilan-perwakilan perusahaan, bahwa saat ini data peserta BPJAMSOSTEK menjadi basis data pemerintah dalam memberikan bantuan di masa pandemi covid-19, contohnya bantuan subsidi upah atau BSU dan relaksasi iuran.

Sehingga, ini momen yang tepat bagi perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melakukan pemutakhiran data. Hal ini sebagai persiapan jika pemerintah kembali menggunakan data peserta BPJAMSOSTEK sebagai basis data potensi program lanjutan pencegahan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK juga menyosialisasikan Paritrana Award yang merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta badan usaha kategori besar, menengah dan usaha kecil mikro yang mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami ingin perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menjadi kandidat juara Paritrana Award Tahun 2020. Anugerah Paritrana Award nantinya diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia atau Wakil Presiden RI kepada pemenang," ungkap Tidar.

Perusahaan yang dapat memenangkan penghargaan Paritrana Award adalah perusahaan yang patuh membayar iuran BPJAMSOSTEK tepat di bulan berjalan, telah menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online dalam pelaporan tenaga kerja dan upah, semua tenaga kerja perusahaan memanfaatkan aplikasi BPJSTKU di handphone dan kepatuhan mitra kerja / vendor sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami yakin jika semua perusahaan-perusahaan di Kota Bandung terdorong menjadi kandidat Paritrana Award, hal ini pada akhirnya akan berdampak terhadap perekonomian karena kami percaya bahwa pekerja yang merasa dilindungi BPJAMSOSTEK akan produktif dalam bekerja, pekerja produktif, produktivitas perusahaan meningkat, kesejahteraan pekerja-pun meningkat," kata Tidar.

Kredit

Bagikan