BPJAMSOSTEK Pastikan Dana Kelolaan Aman,Peserta Diminta Tak Cemas

user
Endang Saputra 21 Januari 2020, 13:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kabar miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Namun BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJAMSOSTEK aman.

Menurut Irvansyah, pemerintah bahkan baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang diantaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.

Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.

"Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," kata Utoh dalam keterangan tertulisnya.

Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.
Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," tutur Utoh.

Menilik kinerja BPJAMSOSTEK pada tahun 2019 yang lalu, sebesar Rp73,3 Triliun penambahan iuran dibukukan meningkat sebesar 12,3 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan sebesar Rp29 Trilyun atau meningkat sebesar 17,5 persen. Melalui strategi pengelolaan dana yang tepat, hasil investasi tahun 2019 telah mencapai Rp29,2 Triliun atau tumbuh 6,9 perseb dari tahun sebelumnya.

"Hasil positif ini diraih tentunya karena peran serta seluruh elemen ditambah dengan dukungan dari pemangku kepentingan di tengah tantangan pasar saham yang bergejolak. Semoga dengan hasil positif ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian keamanan dana peserta," ungkap Utoh.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan bahwa sebagai lini terdepan BPJAMSOSTEK di daerah, selalu mengedepankan kepentingan perusahaan sesuai dengan kondisi yang dihadapi dalam melaksanakan operasional.

Suhedi mengklaim selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasional.

"BPJAMSOSTEK terus berupaya dan bekerja keras semaksimal mungkin dalam rangka memberikan kinerja terbaik kepada seluruh peserta BPJAMSSOTEK," kata Suhedi.

Kredit

Bagikan