Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak dapat Pengganti Upah

Suhedi
Bandung.merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya. Salah satunya lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian.
Lewat peraturan ini, pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, berhak mendapatkan pengganti upah selama tidak bekerja. Nilainya ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen dari gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerhaan untuk 12 bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menuturkan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian ini meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Termasuk ketika pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
"Peserta berhak mendapatkan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen dari gaji yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh,"kata Suhedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
Menurut Suhedi, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.
"Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta,"katanya.
Suhedi menambahkan, program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
"JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work)," ungkap Suhedi.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak