BPJAMSOSTEK Bandung Suci Bayar Klaim Jaminan Hari Tua Pekerja Rp535 Miliar

user
Endang Saputra 14 Februari 2020, 15:50 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja di Kota Bandung mencapai ratusan miliar per tahun. Hal itu diungkapkan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci mencatat, total klaim jaminan hari tua mencapai Rp535, 8 miliar sepanjang tahun 2019. Jika dirinci klaim manfaat Jaminan Hari Tua yang dibayarkan ini terdiri dari pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp535,524,039,960.00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp328,187,610.00.

Menurut Suhedi, program Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia," ujar Suhedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Suhedi menyebut, Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Suhedi menjelaskan untuk mengurus pencairan JHT ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan. Prosedur klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) harus menyiapkan beberapa syarat yakni kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan asli, KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, buku tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja

Jika peserta sudah memiliki beberapa syarat tersebut, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif. Sekarang, proses dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni secara online. Peserta bisa registrasi dengan mengakses link antrian online atau direct url ke https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kemudian peserta akan diminta untuk mengisi form nomor induk KTP Elektronik, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai dengan KTP, nomor handphone, peserta memilih kantor wilayah dan kantor cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan lalu klik simpan. Selanjutnya peserta akan mendapatkan dokumen booking yang akan di verifikasi di kantor cabang kedatangan. Hal ini, untuk dicetak ulang dengan menginput code booking atau dengan menscan QR code antrian online.

Layanan Service Point Office (SPO)

BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Bandung Suci telah menjalin kerjasama dengan beberapa bank di Bandung untuk membuka layanan Service Point Office (SPO) guna mengurangi kepadatan antrean, khususnya bagi peserta yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan meningkatkan pelayanan kepada peserta. Kerjasama tersebut di antaranya terjalin dengan Bank BJB Suci, Bank BTN KC Bandung (Jalan Jawa) dan Bank BTN Surapati.

Suhedi mengatakan, peserta cukup membawa syarat-syarat pencairan klaim JHT yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopi, KTP elektronik asli dan fotocopi, kartu keluarga asli dan fotocopi, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja asli dan fotocopi. Nanti pihak bank yang akan membantu peserta melakukan proses pencairan.

Kredit

Bagikan