Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Bandung Suci Minta Rumah Sakit Cepat Tanggap

user
Endang Saputra 14 Oktober 2020, 15:54 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pesertanya. BPJAMSOSTEK mendorong kepada pihak ruma sakit untuk cepat tanggap dalam melayani peserta yang mengalamai kecelakaan kerja. Salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja seperti dengan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito. Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen, menghimbau agar semua rumah sakit ataupun klinik yang saat ini menjalin kerjasama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk cepat tanggap layani peserta-nya yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami sangat berharap klinik-klinik dan rumah sakit – rumah sakit yang bekerjasama menjadi PLKK BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dapat cepat tanggap layani peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati," kata Tidar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).

Tidar menyebut, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa tiap-tiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito Rumah Sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik serta PLKK harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).

"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," ungkap Tidar.

Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja. Namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja. Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun bila terjadi musibah maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.

"BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ucap Tidar.


Kredit

Bagikan