Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Bandung Suci Minta Rumah Sakit Cepat Tanggap

Tidar Yanto Haroen
Bandung.merdeka.com - BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pesertanya. BPJAMSOSTEK mendorong kepada pihak ruma sakit untuk cepat tanggap dalam melayani peserta yang mengalamai kecelakaan kerja. Salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja seperti dengan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito. Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen, menghimbau agar semua rumah sakit ataupun klinik yang saat ini menjalin kerjasama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk cepat tanggap layani peserta-nya yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami sangat berharap klinik-klinik dan rumah sakit – rumah sakit yang bekerjasama menjadi PLKK BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dapat cepat tanggap layani peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati," kata Tidar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).
Tidar menyebut, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa tiap-tiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito Rumah Sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik serta PLKK harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).
"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," ungkap Tidar.
Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja. Namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja. Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun bila terjadi musibah maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.
"BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ucap Tidar.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak