Buruh Bangunan Dapat Merasakan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

user
Endang Saputra 05 Desember 2019, 15:25 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Buruh bangunan merupakan profesi yang memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Namun sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri oleh pemberi kerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan, perusahaan di bidang usaha konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, dan berencana untuk mengerjakan suatu proyek diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya, JKK.

Manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentu sangat besar jika dilihat dari iurannya yang tergolong terjangkau yaitu, sebesar nilai proyek konstruksi dan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, dan tidak dipotong dari upah pekerjanya.

"Program JKK khusus untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu, program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pekerja lepas termasuk buruh bangunan di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara pekerja lepas dan pekerja formal," ucap Suhedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).

Suhedi juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di Rumah Sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK ini berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selama peserta dalam masa penyembuhan, keluarga peserta akan dibantu oleh program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," katanya.

Kredit

Bagikan