BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU

user
Endang Saputra 21 Juni 2019, 19:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan untuk masyarakat pekerja bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Suhedi menilai pesatnya perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini diketahui maraknya oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain," kata Suhedi dalam siaran persnya, Jumat(21/6).

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dgn pengelola market place dan sosmed, namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain. Sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta utk tidak menggunakan layanan dimaksud.

Ia menambahkan bagi peserta yang mengalami kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membuat atau mencetak ulang kartu dan cukup menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat digital yang ada di aplikasi BPJSTKU tersebut.

"Kartu digital ini fungsinya sama dengan kartu fisik yang hilang. Peserta dapat langsung log in pada aplikasi BPJSTKU di menu ‘Kartu Digital’. Kebiasaaan lama yang masih dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini yaitu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan kehilangan kartu," kata Suhedi.

Menurut Suhedi, peserta juga bisa melaporkan kehilangan kartu pada bagian HRD, sehingga akan dibantu pencetakan kartu baru melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online) yang sifatnya sama-sama valid.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan menghadapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.

"BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim," ujarnya.

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi, namun tentunya hal seperti ini harus diimbangin dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta.

Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Kredit

Bagikan